Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Catat, Tolak Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana 1 Tahun!

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/4/2020 18:05
Catat, Tolak Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana 1 Tahun!
Prosesi pemakaman jenazah pasien covid-19(MI/Heri Susetyo)

POLRI mengimbau masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien covid-19 yang akan dimakamkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak jenazah pasien covid-19.

“Karena kalau menolak bakal ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” tutur Argo, Jumat (17/4).

Masyarakat yang masih menolak pemakaman jenazah covid-19 dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga : Jangan Kucilkan Pasien Covid-19

?Sementara pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.

Maraknya penolakan jenazah pasien korona membuat pihak kepolisan harus turun tangan dan turut membantu mengantarkan jenazah ke tempat istirahat terakhir.

“Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sambai ada penolakan kembali,” ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya