Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
FENOMENA penolakan pemakaman jenazah pasien positif virus korona (Covid-19) terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini terjadi karena masyarakat belum paham betul tentang penanganan jenazah pasien covid-19.
Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Keperawatan Universitas Gadjah Mada Tri Wibawa menegaskan, masyarakat seharusnya tidak perlu bereaksi terlalu berlebihan dalam menghadapi jenazah pasien yang meninggal akibat infeksi virus korona, bahkan hingga menolak pemakamannya.
Menurut Tri, masyarakat tidak memiliki alasan untuk menolak jenazah pengidap Covid-19 karena rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, maka tidak akan menimbulkan penularan. Semestinya tidak ada penolakan," kata Tri Wibawa dalam pernyataan tertulis, Jumat (4/4).
Pakar mikrobiologi ini menjelaskan, ketika jenazah telah dibungkus dan dikubur maka virus akan ikut mati. Saat orang meninggal, selnya mati sehingga virus di dalamnya tidak akan berkembang.
Baca juga : Covid-19 Tembus 2.000 Kasus, Imbauan Jaga Jarak Belum Dipatuhi
Sifat virus dalam jenazah sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Tri menyebutkan, risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia akan semakin kecil apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemeterian Kesehatan
"Perlakuan yang sama juga diperuntukan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium covid-19 belum keluar," jelasnya.
Tri mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19. Sebab, jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar. Dengan perlakuan tersebut jika ada cairan yang keluar dari tubuh jenazah akan tetap berada di dalam kantong jenazah.
"Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik, petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya," terangnya.
Di sisi lain, Ketua Health Promoting University (HPU) Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono menyayangkan masih adanya masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien positif korona. Padahal, secara kemasyarakatan hal tersebut tidak semestinya terjadi.
"Yang terjadi adalah ketakutan yang berlebihan. Padahal, pemerintah sudah ada protokol kesehatan yang menjamin keamanan dengan risiko penularan yang sangat kecil dari jenazah pasien Covid-19,” ujar Nanung Danar Dono.
Sementara itu secara agama, penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan.
Dalam syariat Islam, pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.
"Hak muslim yang sudah meninggal harus dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Jadi, kalau menolak pemakaman itu tidak benar secara syariat Islam," tegasnya.
Baca juga : Per 4 April, 519 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
Direktur Halal Center Fakultas Peternakan UGM ini menjelaskan, dalam pengurusan jenazah pasien covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terutama dalam memandikan dan mengafani yang harus dilakukan sesuai protokol medis oleh pihak berwenang dengan tetap memperhatikan hukum agama.
Sedangkan untuk menshalatkan dan memakamkan dilakukan dengan tetap menjaga petugas dan pelayat tidak terpapar Covid-19.
"Untuk shalat jenazah dilakukan minimal 1 orang, jika tidak memungkinkan bisa dishalatkan di kuburan dan jika itu tidak memungkinkan bisa dari jauh atau shalat ghaib," jelasnya..
Ke depan dia berharap tidak akan ada lagi peristiwa penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19. Stigmatisasi dan penolakan tentu akan melukai perasaan keluarga yang ditinggalkan.
"Meninggal itu takdir Allah yang tidak bisa ditolak, jadi apapun alasannya tidak benar menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," tutupnya. (OL-7)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved