Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait proses pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.
Asorun menegaskan, dalam pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, masyarakat hendaknya memerhatikan aspek agama dan memastikan pemulasaraan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Per 4 April, 519 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet
"Proses memandikan, dianjurkan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tapi jika tidak dimungkinkan, maka ditayamumkan. Tapi kalau tidak dimungkinkan maka bisa langsung dikafankan," kata Asrorun dalam telekonferensi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
Proses pengafanan juga demikian. Proses pengafanan harus didahului dengan melapisi jenazah menggunakan plastik, lalu kafan, lalu dilapisi lagi dengan plastik.
"Setelah jenazah dikafani, lalu dimasukkan ke dalam peti jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan keselamatan petugas," tutur Asrorun.
Selanjutnya, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang suci dan dilakukan oleh minimal satu orang muslim. Jika tidak dimungkinkan, maka salat jenazah dapat diganti dengan salat ghaib yang dilakukan di rumah.
"Hal-hal ini bagian dari hak jenazah yang harus kita lakukan. Semua bisa dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jangan sampai akibat kekhawatiran minus pengetahuan malah kemudian kita berdosa," tandasnya. (OL-6)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved