Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kepala Batan Minta Kasus Sesium 137 Diusut Tuntas

(Fer/H-2)
29/2/2020 09:18
Kepala Batan Minta Kasus Sesium 137 Diusut Tuntas
BATAN SERAHKAN PENEMUAN RADIOAKTIF KE POLISI.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

KEPALA Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan, memberikan dukungannya agar kasus kepemilikan zat radioaktif sesium 137 (Cs-137) ilegal di Kompleks Batan Indah, Tangerang Selatan, diusut tuntas. "Batan mengambil sikap, yakni mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal," kata Anhar di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, kemarin.

Sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan. Akan tetapi, zat terlarang itu justru ditemukan di rumah SM, salah satu pegawai aktif Batan. "Dalam penentuan status yang bersangkutan di mata hukum, pihak Batan menunggu putusan dari kepolisian," tegas Anhar. (Fer/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya