Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan peragaan lumba-lumba keliling di luar lingkungan lembaga konservasi (LK) sejak Kamis (6/2). Pengumuman ini disampaikan KLHK melalui akun Instagram resmi @kementerianLHK.
Sebelumnya, KLHK telah membuat kesepakatan bersama lembaga konservasi pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba terkait penghentian ini sejak 12 Juli 2018.
Perihal peragaan satwa lumba-lumba, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati pun telah menerbitkan surat nomor S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018. Dalam surat tersebut dijelaskan, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
Baca juga: Lumba-Lumba Mati di Karawang Diduga Jenis Hidung Botol
Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan koleksi LK yang memiliki izin sah. Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
Lumba-Lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.
Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan tindakan penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan izin LK sesuai pasal 84 dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi.(OL-5)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved