Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Operasi Balai Gakkum Maluku Papua KLHK meringkus M, 44 dan H, 41, dua pembalak kayu ilegal, sekaligus menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (27/1). Sejumlah barang bukti lainnya juga disita di antaranya 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.
“Kita harus bersama-sama menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini. Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iryono.
Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku, Yosep Nong, menyebut, pihaknya telah memindahkan barang bukti kayu olahan ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi. Peralatan-peralatan diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Masohi.
“Penyidik PNS Balai Gakkum Maluku Papua telah menetapkan M dan H sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. Proses penyidikan masih berlangsung, terutama mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Baca juga: Pembalak Kayu Ilegal di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi petugas intelijen Seksi Wilayah II Ambon pada 26 Januari 2020. Kemudian Tim Operasi menindaklanjuti dengan penangkapan dan pengamanan.
"Memang saat ini sedang marak pembalakan liar di wilayah Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kami akan terus berupaya mengawasi dan mencegah pembalakan ilegal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka M dan H dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.(OL-5)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Sosialisasi penggunaan kental manis perlu lebih digencarkan lagi, salah satunya melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
ANGGOTA Polres Kota Tual dan Brimob BKO Resimen Pas 4 Pelopor Polda Maluku diduga bentrok di Jalan Raya Kota Tual. Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 28 Juli 2024.
Ia mengimbau Sulawesi, Papua dan Maluku waspada untuk potensi peningkatan curah hujan yang mungkin bisa membawa banjir, banjir bandang dan tanah longsor.
Pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota harus sadar terhadap bahaya narkoba.
Awan abu vulkanik setinggi lebih kurang dua kilometer muncul akibat aktivitas erupsi yang terjadi pada Gunung Ibu di Pulau Halmahera, Maluku Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved