Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jasa Raharja memastikan akan menyantuni semua korban kecelakaan Bus Sriwijaya yang terjadi di Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Senin (23/12) lalu.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Pagaralam, Rabu (25/12), mengatakan, sementara ini jumlah korban kecelakaan maut Bus Sriwijaya terdata 45 orang, yakni sebanyak 32 orang meninggal dunia dan 13 orang dalam perawatan di RS Besemah Pagaralam.
"Jasa Raharja memastikan seluruh korban akan mendapat bantuan santunan," kata Budi setelah mengunjungi korban selamat di RS Basemah.
Ia mengatakan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan ke 10 korban meninggal dunia dengan cara mentransfer dana santunan ke rekening ahli waris, sementara korban lainnya segera menyusul.
Saat ini, petugas dari Jasa Raharja masih mendata ahli waris sehingga santunan yang diberikan tepat sasaran.
Baca juga : Direktorat Keselamatan Transportasi Perlu Dibentuk Kembali
Ia menjelaskan korban kecelakaan Bus Sriwijaya mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017. Bagi ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp50 juta.
Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagaralam, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat," pungkasnya. (Ant/Ol-7)
KAMPUS Universitas Pamulang (Unpam) di Tangerang Selatan (Tangsel) tengah berduka akibat musibah kecelakaan yang menimpa rombongan dosen di tol Cipali.
Bus yang membawa tiga puluh tiga penumpang tersebut menabrak tiang penerangan jalan (PJU) pada Rabu malam (24/7), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebuah Bus yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
PT Perum DAMRI mengusulkan Penerimaan Modal Negara (PMN) di angka Rp1 triliun pada 2025 mendatang.
AKIBAT rem blong bus berpenumpang pelajar yang akan berwisata terguling di pinggi jalan Jepara Bangsri, Jawa Tengah.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved