Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik akan mengenakan denda mulai dari Rp100 juta jika menemukan konten pornografi di platform elektronik, termasuk media sosial.
Twitter Indonesia menyatakan sudah mengetahui aturan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," kata Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia Agung Yudha, saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12) malam.
Twitter Indonesia mengakui, saat ini, masih ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru disahkan pada Oktober lalu, terutama mengenai dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.
Baca juga: Sebarkan Pornografi, Kominfo Denda Rp100 Juta per Konten
Kominfo, berdasarkan aturan tersebut, akan mengenakan denda sebesar Rp100 juta per konten jika pada platform kedapatan masih menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang di Indonesia, termasuk pornografi dan perjudian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ditemui terpisah pada awal Desember menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena platform, termasuk media sosial, memiliki kemampuan mendeteksi secara otomatis konten pornografi.
Sementara untuk konten negatif lainnya, seperti ujaran kebencian, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.
Jika PSE melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda maupun sanksi administratif lainnya, hingga pemblokiran sampai masalah konten tersebut ditangani.
Denda untuk penyelenggara sistem elektronik baru alan berlaku pada Oktober 2020, setahun setelah peraturan disahkan. Saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi kepada penyelenggara sistem elektronik. (OL-2)
ABIDZAR Al-Ghifari melaporkan akun X ke Polda Metro Jaya buntut thread yang menyinggung terkait meninggalnya ayah Abidzar, Ustaz Jefri Al-Buchori alias Uje.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Bareskrim bongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak. Korban anak yang berjumlah 19 orang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui sosial media X dan Telegram.
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved