Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENAIKAN iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100% yang akan diberlakukan penuh pada 1 Januari 2020, tidak dibarengi dengan jaminan perbaikan layanan. Padahal, jaminan itu yang ditunggu masyarakat.
"Hingga H-2 bulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun BPJS Kesehatan belum menyampaikan ke publik tentang benefit yang akan diperoleh masyarakat atas kenaikan ini," kritik politikus Partai NasDem Okky Asokawati di Jakarta, kemarin.
Okky mengaku mendengar banyak keluhan soal BPJS Kesehatan. Mulai sulit mendapat kamar hingga minimnya ketersediaan obat. Anggota Komisi IX DPR itu pun meminta BPJS menjamin masalah tersebut tidak akan muncul jika iuran BPJS sudah naik.
Dalam merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berjanji akan membenahi sistem jaminan kesehatan sosial (JKN), antara lain pembenahan pengadaan obat. "Kita akan mengaturnya supaya masyarakat lebih nyaman, lebih enak, lebih mudah," kata Muhadjir di Kantor Kemenkes.
Tagar #BoikotBPJS menjadi trending di media sosial Twitter, kemarin, yang merespons kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Mayoritas warganet mengeluhkan terlampau tingginya penaikan iuran hingga 100% itu.
"Penghasilan rakyat tidak menentu tapi dipaksa untuk membayar iuran BPJS dengan dalih Rp5 ribu per hari. Nyari duit untuk makan saja susah, gimana mau bayar BPJS? Ngomong iuran BPJS cuma Rp5 ribu per hari, memang penghasilan rakyat Rp200 juta kayak ente?" cuitnya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penyesuaian iuran dilakukan agar program JKN-KIS tetap berjalan. "Peserta bebas memilih kelas yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal.
Demi perbaikan layanan, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Flotim Zakarias Rhewa mengatakan akan berkomunikasi dengan rumah sakit dan dinas kesehatan. "Kami tidak punya wewenang terlalu jauh," katanya. (Medcom.id/Ata/FB/H-2)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved