Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi IX FPKS Adang Sudrajat menilai penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari tarif saat ini akan memberatkan masyarakat.
Penaikan tarif itu berasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada 24 Oktober 2019.
Diketahui, dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.
Baca juga: Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Ini kebijakan tidak masuk akal. Keluarga yang belum beruntung ekonominya, sangat berat pada iuran BPJS saat ini sehingga banyak menunggak. Untuk angka Rp16.500 kali lima orang asumsinya anaknya tiga, menjadi Rp 82.500 akan semakin memberatkan," kata Adang melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10).
Penaikan yang signifikan juga terjadi pada tarif iuran kelas I. Pasalnya untuk kelas ini, penaikan mencapai 100% yang semula Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Dalam jangka pendek, imbuh Adang, penyelamatan laju uang BPJS memang perlu diselamatkan. Namun bukan berarti hal itu justru menambah beban bagi masyarakat.
"Penyelamatan BPJS tanpa merepotkan rakyat adalah yang paling tepat. Kebijakan-kebijakan yang keluar dari pemerintahm akan menunjukkan kualitas pemerintah sebagai pengambil kebijakan," tukasnya.
BPJS, imbuh Adang, harusnya menjadi sarana bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan hak fasilitas kesehatan yang tersedia.
Untuk itu, pemerintah diminta untuk melakukan pertimbangan lagi soal kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat tersebut.
"Masyarakat mestinya diberikan ruang yang lebih nyaman dalam berkehidupan. Ini malah di berikan beban, dan semakin menjauh dari kesejahteraan. Sebaiknya ketika pemerintah mau menaikkan iuran BPJS, lebih dulu tingkatkan perekonomian Indonesia yang ditunjukkan dengan peningkatan daya beli masyarakat," tutupnya. (OL-8)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
DIBANDING rumah sakit swasta, puskesmas di Indonesia dinilai tidak sembarangan memberikan antibiotik.
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Modus kecurangan terjadi berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
KPK temukan 3 rumah sakit curang melakukan klaim BPJS hingga Rp30 miliar
BPJS Kesehatan telah banyak menciptakan terobosan yang mengubah sistem layanan kesehatan di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved