Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan penetapan tersebut diterbitkan namun BPJSK berharap penetapan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih menunggu keputusan pemerintah untuk penetapan penyesuaian iuran JKN-KIS. Kami juga tak bisa memastikan. Harapan kami tentu bisa dalam kesempatan pertama," ujarnya, Minggu (6/10).
Lebih lanjut dikatakan pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan.
Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
Baca juga : Presiden Kaji Keberatan Buruh Soal Penaikan Tarif BPJS Kesehatan
"PBI diganti datanya sesuai SK Mensos 109 Tahun 2019. Kami menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI," imbuhnya.
Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI dalam APBN 2019. Jumlah peserta yakni 96,8 juta jiwa dan sudah termasuk dengan perubahan penggantian peserta serta bayi peserta PBI yang didaftarkan.
BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan pun telah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan berbagai pihak berkepentingan.
“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menuturkan peserta PBI dapat mengetahui status kepersertaan dengan menghubungi dinas sosial dan BPJS Kesehatan di setiap daerah.
Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda). (OL-7)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved