Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENEGAKAN hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan diterapkan lebih tegas. Pasalnya, karhutla berdampak pada banyak aspek, seperti terganggunya kesehatan masyarakat akibat bencana kabut asap, gangguan terhadap perekomomian di antaranya sektor penerbangan, juga menimbulkan masalah asap lintas negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong agar gugatan terhadap kasus karhutla tak hanya dilakukan mereka. Pemerintah daerah juga diminta turut menggunakan kewenangan dalam pemberian izin untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam FGD Menyelamatkan Paru-Paru Dunia di Kantor Media Group, Jakarta, Kamis (26/9).
Rasio menyebutkan bahwa pemerintah daerah punya kewenangan sangat kuat selain pemerintah pusat dalam mencabut izin. Pemda, kata Rasio, juga bisa membuat gugatan perdata sehingga gugatan tidak hanya bisa dilakukan KLHK.
Selain itu, pihaknya mendorong Kementerian Pertanian melakukan hal sama. Sejak 1997, imbuhnya, pemerintah mulai membuat banyak aturan pelarangan berkaitan dengan pembakaran hutan. Sanksi untuk para pembakar hutan diatur dalam UU No 32/2019 tentang Lingkungan Hidup, UU No 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. “Sayangnya karhutla tidak pernah dilihat terjadi di sektor perkebunan, selalu KLHK yang disorot punya kewenangan,” cetusnya.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono sepen-dapat dengan penerapan hukuman berat terhadap korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan pihaknya tidak main-main dalam mengadili kasus kejahatan lingkungan. “MA sudah beberapa kali memenangkan gugatan kasus karhutla yang diajukan KLHK terhadap korporasi.” (Ind/Aiw/X-4)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
METRO TV bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan donor darah bagi karyawan Media Group.
Dari 10 sapi yang akan disalurkan, hanya 8 ekor sapi yang akan disembelih oleh pihak MGN. Sementara 2 sapi lainnya disalurkan secara utuh (hidup) kepada warga sekitar dan panti asuhan.
Masjid Daud Paloh yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat, akan mengadakan Salat Idul Adha 1445 Hijriah pada Senin (17/6) mendatang.
Kegiatan bertema “Saya Guru Hebat, Milenial Berprestasi” itu sekaligus menyambut HUT ke-50 Lampung Post dan berkontribusi untuk meningkatkan kapasitas para guru di Sumatra Selatan.
Para perwira siswa atau Pasis Seskoad diajarkan berbagai kemampuan komunikasi publik, seperti public speaking, doorstop intervew, media center, talkshow dan konferensi pers.
Selain mengikuti lomba tilawah dan saritilawah, di pesantren kilat Media Group kali ini anak-anak juga diajari cara menggunakan gawai untuk kebaikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved