Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tjahjo: RUU Pertanahan Tahap Sinkronisasi Antarkementerian

Dero Iqbal Mahendra
23/8/2019 22:07
Tjahjo: RUU Pertanahan Tahap Sinkronisasi Antarkementerian
Tjahjo Kumolo(MI/ Romy Pujianto)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tengah dalam proses singkronisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) antarkementerian.

"Sekarang antar kementerian sedang singkronisasi DIM RUU dalam koordinasi Menko Perekonomian," tutur Tjahjo kepada Media Indonesia saat dihubungi Jumat (23/8).

Ia mengungkapkan dari sisi Kemendagri, pihaknya terus terlibat dalam pembahasan RUU Pertanahan. Ia menjelaskan RUU tersebut memang saat ini berada dibawah koordinasi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Tjahjo menjelaskan pihak tim Kemendagri sendiri juga terus aktif dalam pembahasan bersama dengan DPR terkait RUU tersebut.

Sebelumnya Tjahjo menyebutkan bahwa RUU tersebut dipandang sudah mendesak. Terlebih menurutnya masa tugas DPR saat ini hanya tinggal 1 bulan kedepan. Kamis kemarin Tjahjo memang mengikuti rapat yang dilakukan di Kemenko Perekonomian membahasa RUU Pertanahan.

Tjahjo mengatakan, rapat digelar dalam rangka menyinkronkan pendapat dan masukan masing-masing Kementerian dan Lembaga sebagai acuan Pemerintah dalam membahas lebih lanjut bersama DPR.

“Ini menyinkronkan pendapat daripada masing-masing Kementerian dan Lembaga, baik Kemendagri, Kemenkumham, KLHK, Kementerian ESDM, dimana ada peraturan undang-undang yang mengatur di kementerian masing-masing. Ini akan kita satukan dengan lebih komprehensif sebagai bahan utama acuan pemerintah untuk membahas tim-tim RUU itu dengan DPR yang waktunya tinggal satu bulan,” ujarnya.

Organisasi masyarakat sipil meminta agar RUU itu ditunda pengesahannya. Perumusan RUU tersebut dinilai tidak transparan dan belum mampu menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.

RUU Pertanahan dinilai belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di perdesaan serta perkotaan atas tanah serta keberlanjutan wilayah hidupnya.

RUU tersebut juga belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan. Tidak ada rumusan tujuan reforma agraria dalam RUU Pertanahan untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis, dan menyejahterakan rakyat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya