Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Nusa Tenggara Timur menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Lahan Basah sebagai habitat kura-kura leher ular rote (Chelodina mccordi) di Kabupaten Rote Ndao.
"Penerbitan SK KEE merefleksikan komitmen pemda untuk melindungi kura-kura leher ular rote yang saat ini tidak dapat ditemukan lagi di berbagai ekosistem perairan Pulau Rote, yang menjadi habitat alami satwa endemik dan ikonik pulau itu," kata Direktur Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Noviar Andayani, kemarin.
Dalam keputusan itu ditetapkan tiga habitat terakhir yang masih layak, yakni Danau Peto, Lendoen, dan Ledulu. Penetapan KEE, ujar Noviar, merupakan awal dan batu loncatan bagi upaya pemulihan populasi kura-kura rote di alam. Masih diperlukan upaya-upaya konkret dan berkesinambungan untuk dapat mencapai tujuan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT Ferdy J Kapitan menyatakan pengelolaan ekosistem hewan langka itu ke depan juga mengarah untuk destinasi wisata alam baru di NTT. Sebagai penjabaran lebih lanjut dari keputusan itu, pengelolaan KEE ke depan akan dilaksanakan intensif berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Rote Ndao, perguruan tinggi, masyarakat setempat, WCS dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara menyampaikan kura-kura leher ular rote merupakan satwa endemik rote yang keberadaannya kini sudah sulit di alam. Spesies ini telah masuk daftar dilindungi berdasarkan Permen LHK No 106 Tahun 2018. (Dhk/H-1)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved