Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengomentari polemik gelar profesor atau guru besar Amien Rais. Ia mengatakan pencabutan gelar tersebut menjadi hak Universitas Gajah Mada (UGM).
"Masalah pencabutan guru besar profesor Amien Rais itu hak Universitas Gajah Mada," ujar Mohamad Nasir saat diwawancarai wartawan usai peresmian kampus Universitas Katolik Indonesia (UKI) Santo Paulus di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (26/5).
Nasir menegaskan, orang yang menyebut dirinya profesor atau guru besar harus aktif mengajar sebagai dosen. Jika tidak mengajar lagi, gelar tersebut layak dicabut.
Ia juga menanggapi komentar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang membandingkan gelar profesor yang disandang Mahfud MD.
Ia mengatakan, Mahfud MD masih menjadi dosen Universitas Islam Indonesia (UII) sehingga layak menyandang profesor.
Baca juga: Alumni Untar Diminta Jaga Kebinekaan dan Toleransi
"Mahfud MD masih ngajar ya. Dia di UII. Masih ngajar. Dia masih sebagai dosen. Tetapi kalau Amien Rais, ya kalau memang sudah tidak ngajar, buat apa profesor untuk dia. Jangan untuk gagah-gagahan saja. Kalau sudah memang tidak perlu, harus dicabut saja," jelas Nasir.
Ia juga menepis adanya kaitan antara pencabutan gelar profesor dengan dugaan makar yang menyeret politisi PAN itu.
"Tidak ada kaitannya. Makar tidak ada kaitannya dengan pencabutan profesor atau tidak. Guru besar adalah kaitan akademik. Makar kaitan individu," tegas Nasir.
Sebelumnya, Ketua Dewan Guru Besar UGM Koentjoro menegaskan karier Amien Rais sebagai guru besar atau profesor sudah hilang karena telah pensiun.
Dengan pensiunnya mantan staf pengajar Fisipol UGM itu, dengan sendirinya Amien Rais kehilangan gelar profesor atau guru besar.
"Beliau sudah pensiun. Guru besar atau profesor itu adalah jabatan akademik, sehingga ketika beliau itu pensiun maka jabatan akademik sebagai guru besar itu pun sebetulnya juga harusnya hilang," ungkap Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro. (OL-2)
Amien mengatakan fungsi ormas keagamaan dikhawatirkan tidak pada koridornya bila menerima perizinan pengelolaan tambang.
Mohammad Amien Rais menilai kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada badan usaha organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk bantu keuangan, sebagai jebakan.
Mohammad Amien Rais, tokoh Reformasi, mengkritik kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi keagamaan.
Mohammad Amien Rais, tokoh terkemuka pada era Reformasi, menyatakan kekhawatirannya tentang pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi keagamaan.
Amien Rais memberikan kritik tajam terhadap dinasti politik yang dibangun oleh keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Partai yang dulu saya dirikan bersama teman-teman progresif berakhir menjadi partai ugal-ugalan. Saya betul-betul marah ikhlas. Saya tidak marah emosional."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved