Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan penegakan hukum peredaran kayu ilegal.
Kali ini, KLHK bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyita dua kontainer berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen sah.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Segera akan ada tersangkanya," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (23/4).
Dua kontainer kayu eboni ilegal tersebut disita di Surabaya, Jawa Timur, pertengahan April lalu. Kayu diangkut dari Pelabuhan Laut Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga : KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi
Diduga, dua kontainer berisi 10 ribu batang kayu dan akan diekspor ke Tiongkok oleh perusahaan kayu di Palu, berinisial UD M.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan berdasarkan penaksiran tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, kasus tersebut menimbulkan kerugian Rp1,5 miliar.
Tim penyidik kuga telah mengendus adanya oknum di luar negeri yang sedianya akan membeli kayu eboni tersebut.
Pelaku kejahatan kayu ilegal, ucapnya, menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bakal dijerat ancaman penjara 2 tahun sampai dengan 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. (OL-8)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved