Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI pemerintah terus memerangi tindak perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi namun jumlah tindak pidana kasus tersebut terus berulang. Bahkan menimbulkan kerugian hingga Rp9-100 triliun setiap tahunnya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan pihaknya akan meninjau poin-poin yang perlu diusulkan untuk mempertegas jerat hukum terkait perdagangan satwa liar dilindungi.
Revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem, dinilai Indra, sudah tepat namun di dalamnya harus merinci setiap norma yang merupakan poin paling penting dan substantif.
"Revisi undang-undang bukan setuju atau tidak tapi lebih kepada membuat norma-norma di dalamnya, itu yang lebih penting," ujar Indra di Jakarta, Selasa (5/3).
Baca juga: KLHK Tangkap Anggota Sindikat Nasional Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Indra menambahkan undang-undnag yang digunakan selama ini cukup efektif namun masih terbentur sanksi dan hukuman yang seharusnya menimbulkan efek jera.
"Sangat perlu melihat soal pidananya. Kami perlu mereview lagi seberapa dan bagaimana yang dikatakan jera itu. Kajiannya sudah ada tapi memang belum menimbukan efek jera," terangnya.
Indra menegaskan kerugian dari tindak perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi tidak ternilai, karena dampak kerusakan yang begitu besar dan tidak dapat dinilai dengan uang.
"Tapi dari data Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, perdagangan pasar gelapnya mencapai Rp100 triliun dalam satu tahun," ungkapnya.(OL-5)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved