Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat. Dalam waktu sebulan terakhir ini, KLHK menyita kayu ilegal jenis merbau mencapai 384 kontainer. Pengusutan kasus dijanjikan hingga tuntas membongkar jaringan dari hulu ke hilir.
"Peredaran kayu ilegal ini kejahatan luar biasa karena merusak hutan dan negara dirugikan. Pemerintah komit dan serius mengamankan sumber daya alam dan akan menindak tegas pelakunya," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers hasil operasi penangkapan di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Rabu (16/1).
Bersama tim gabungan dari TNI AL, Bareskrim Polri, dan Polda Jatim, KLHK menyita ratusan kontainer tersebut dalam empat operasi berbeda. Operasi pertama pada 8 Desember 2018, Gakkum KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer kayu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kayu diketahui diangkut dari Pelabuhan Sorong Papua Barat.
Selanjutnya operasi kedua pada 4 Januari 2019, berhasil diamankan 88 kontainer di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya. Kayu juga dibawa dari Sorong. Lalu pada 5 Januari 2019, Gakkum KLHK menahan 57 kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Baca juga: KLHK Amankan 287 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua
Kayu ilegal tersebut diberangkatkan dari Jayapura Papua. Terakhir, Senin 7 Januari 2019, diamankan 199 kontainer yang diberangkatkan dari Jayapura ke Pelabuhan Teluk Lamong.
"Total 384 kontainer ini sejarah dalam penangkapan peredaran kayu olahan ilegal," imbuh Rasio.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari komitmen dan dukungan sejumlah pihak. Mulai dari KPK, TNI AL, Bareskrim Polri, Polda Jatim, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo III dan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, lanjut Rasio, baru dua perusahaan ditetapkan tersangka yakni PT SUAI (Gresik) dan CV MAR (Pasuruan). Ia sudah menyiapkan dua sprindik lagi untuk dua perusahaan lain, namun belum bisa diungkapkan identitasnya.
"Kasus ini masih dikembangkan dan akan diusut tuntas dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Itu untuk menghindari serangan balik gugatan dari perusahaan dan karena kerumitan kasus," ujar Rasio.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan kayu ilegal yang diamankan seluruhnya ialah kayu premium jenis merbau yang selama ini dikenal dengan kualitas tinggi. Total sitaan diperkirakan berjumlah 5.812 meter kubik dengan nilai sekitar Rp104,63 miliar.
Rentetan operasi tersebut, lmerupakan tindak lanjut dari post-audit rencana produksi kayu pada konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Papua dan Papua Barat yang dilakukan bersama KPK sejak tahun lalu.
"Post-audit masih berjalan. KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal. Langkah ini untuk memberi sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya," pungkasnya.
Keseriusan menindak peredaran kayu ilegal tersebut diapresiasi Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK). Dinamisator JPIK Muhammad Ichwan berharap KLHK agar konsisten hingga berhasil membongkar jaringannya.(OL-5)
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Tim Gakkum KLHK Sulteng menyita 1.393 batang kayu ilegal yang hendak diselundupkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaku tindak pidana yang merambah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), HJ, 48, diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved