Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu. Dalam forum tersebut, para anggota Baleg menekankan pentingnya modernisasi sistem pengelolaan royalti melalui pemanfaatan teknologi yang terintegrasi dan akuntabel.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyampaikan, arah pembenahan royalti musik sejalan dengan keinginan pimpinan Baleg, Bob Hasan, yang mendorong harmonisasi regulasi. Hal ini bertujuan pengelolaan royalti semakin tertib, transparan, dan memberikan keadilan bagi para pencipta, pemilik hak terkait, serta masyarakat luas.
Dalam diskusi tersebut, para anggota Baleg menilai perbaikan sistem harus dimulai dari penguatan peran LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai lembaga yang mendapat mandat negara. Penertiban tata kelola royalti disebut harus berada 'satu komando' agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar celah-celah kebocoran dalam pengumpulan royalti dapat diatasi.
“Kalau memang teknologinya sudah ada, itu yang kita gunakan, jadi, kita tidak bisa menolak atau mengabaikan perkembangan teknologi, semuanya sekarang berbasis teknologi,” kata Sturman dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis, (20/11).
Salah satu yang menyediakan ekosistem teknologi pengelolaan royalti di antaranya adalah VNT Networks. Sturman menilai jika perusahaan tersebut bisa memiliki manajemen pengelolaan royalti yang ideal, bisa menjadi pilihan.
Sebelumnya, VNT Networks telah bekerja sama dengan LMKN dalam mengembangkan sistem tata kelola royalti berbasis data dan otomasi dengan tingkat akurasi tinggi. (H-3)
LMKN mengklarifikasi polemik royalti dangdut yang anjlok dari miliaran ke Rp25 juta. Ternyata ada penolakan distribusi dari LMK ARDI.
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah unclaimed royalty atau royalti yang tertahan atau belum diklaim, secara publik.
LMKN dan musisi menyoroti pemahaman publik yang masih rendah terhadap performing rights dan distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
KreasiPro Music Distribution hadir sebagai ekosistem aman bagi musisi independen Indonesia untuk mendistribusikan karya ke 150+ platform global secara transparan.
CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, menyampaikan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik menunjukkan tren yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir.
EJAE akhirnya menanggapi rumor royalti Rp540 miliar dari KPop Demon Hunters. Di tengah sukses global film dan soundtrack-nya, angka pastinya masih misteri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved