Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH pencipta lagu telah resmi mendaftarkan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Permohonan itu telah terdaftar secara resmi dengan nomor register 5874-HUM-2510291110.
Ketujuh pemohon yang mewakili pencipta lagu adalah Ali Akbar, Eko Saky, Vien Adiyanti, Rento Saky, Ugie Uturia, Arie Zain, dan Enteng Tanamal, yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) KCI (Karya Cipta Indonesia).
Langkah hukum ini ditempuh karena kedua regulasi tersebut dinilai mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dianggap tidak memiliki dasar hukum dan telah keluar dari tujuan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut para pemohon, LMKN saat ini justru telah menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan royalti yang seharusnya dikelola dari, oleh, dan untuk pencipta lagu, bukan oleh lembaga yang berada di luar kendali para pemilik hak cipta.
Salah satu pemohon, Eko Saky, pencipta lagu legendaris Jatuh Bangun, menegaskan sejak awal pembentukan LMKN sudah tidak sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014.
“LMKN sejak awal sudah tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Maka tidak heran jika dalam perjalanannya, lembaga ini justru menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Senin, (3/11).
Eko juga menyebut Kementerian Hukum telah melakukan penunjukan komisioner LMKN periode baru secara tertutup dan mendadak, bahkan dalam waktu kurang dari satu hari.
“Menteri menunjuk langsung komisioner tanpa proses yang terbuka. Lebih parah lagi, beberapa nama ternyata adalah staf khusus menteri yang kini merangkap jabatan sebagai komisioner LMKN,” lanjut Eko.
Selain itu, Eko Saky merasa gerah dengan adanya tindakan oknum pejabat yang melakukan tekanan kepada LMK.
“Dengan tegas, saya mempertanyakan kehadiran sejumlah nama yang bukan dari pencita lagu atau pemusik bisa ditunjuk menjadi komisioner LMKN? Seharusnya pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, bukansekaligus menjadi pelaku. Bagaimana mungkin regulator mengawasi dirinya sendiri? Ini jelas menyalahi prinsipcheck and balance,” kata Eko.
Para pemohon juga menyoroti langkah LMKN yang mengeluarkan Surat Edaran No. SE.06.LMKN.VIII-2025, yang isinya mencabut kewenangan LMK untuk menarik dan menghimpun royalti. Menurutnya, kebijakan ini sangat fatal dan berdampak luas pada seluruh ekosistem musik nasional.
Kritik serupa datang dari musisi Ari Bias. Menurut Ari, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti diberikan secara tegas kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Akan tetapi, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN justru ditempatkan pada posisi yang mengambil alih sebagian besar fungsi dan kewenangan LMK, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara norma undang-undangdan pelaksanaannya.
“Saya mendukung langkah rekan-rekan pencipta untuk mengajukan uji materi ke MA demi meluruskan amanat UU Hak Cipta,” kata Ari Bias.(H-2)
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
KEMENTERIAN Kebudayaan resmi menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari pada 8–11 Oktober di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
LMKN mengklarifikasi polemik royalti dangdut yang anjlok dari miliaran ke Rp25 juta. Ternyata ada penolakan distribusi dari LMK ARDI.
KreasiPro Music Distribution hadir sebagai ekosistem aman bagi musisi independen Indonesia untuk mendistribusikan karya ke 150+ platform global secara transparan.
CEO Velodiva, Vedy Eriyanto, menyampaikan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya lisensi musik menunjukkan tren yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir.
EJAE akhirnya menanggapi rumor royalti Rp540 miliar dari KPop Demon Hunters. Di tengah sukses global film dan soundtrack-nya, angka pastinya masih misteri.
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved