Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) terkait tuduhan 'parasit' ke Polda Metro Jaya. Polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap Olla Ramlan.
"Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (17/10).
Ade Ary belum merinci kapan pastinya pemeriksaan akan dilakukan. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan Olla Ramlan.
"Kemarin, saat membuat laporan, Saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, laporan Olla Ramlan teregister dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Oktober 2024.
Olla Ramlan melaporkan terkait Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Saudari OR (Olla Ramlan), ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok con******.f*** dan akun-akun lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10).
Dalam pelaporan tersebut, Olla Ramlan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Akun itu diduga menyebut Olla sebagai parasit.
"Di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban di antaranya 'udah dandan model alien tetapi tetap saja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjam dan minta-minta ke temen-temen lo'," jelas Ade Ary. (Z-9)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved