Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menghargai dan Mengembalikan Hutan Leluhur

Atalya Puspa
10/6/2021 05:15
Menghargai dan Mengembalikan Hutan Leluhur
Para pemuda warga adat suku Kajang luar tengah berbincang di kawasan hutan di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.(MI/USMAN ISKANDAR)

ADALAH sebuah keniscayaan, keberadaan hutan adat tidak bisa dipisahkan dari masyarakat yang mendiami wilayah hutan itu. Di situ ada simboasa, nilai leluhur yang akan terus dianut generasi berikutnya dan harapan akan kehidupan yang lebih terjamin dan asa kemakmuran.

Hutan adat dalam lima tahun ke belakang kondisinya seperti ada dan tiada. Secara kasatmata mudah ditemui dengan berbagai masalah yang melingkupi. Tiada, ibarat tidak mendapat perhatian sungguh-sungguh dari setiap rezim yang memerintah di negeri ini.

Ada harapan, dalam lima tahun belakangan ini manifestasi dari legalitas hutan adat telah diupayakan pemerintah. Namun, di lapangan konsep ideal tersebut masih harus berhadapan dengan kendala yang tidak ringan.

Awalnya di Undang–Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan, hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Sementara itu, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat, yakni hutan yang ada di wilayah adat, menjadi milik komunitas adat, bukan lagi milik negara.

Hingga saat ini data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut area yang ditetapkan sebagai hutan adat baru 56.903 hektare.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nasional Rukka Sombolinggi mengatakan, sebenarnya potensi hutan adat berdasarkan Badan Registrasi Wilayah Adat, yakni sebesar 8,3 juta hektare.

Lebih lanjut, Rukka menyebut, pemerintah perlu memiliki keinginan kuat untuk mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat. "Bisa disebut pengakuan hutan adat baru mencapai 0,68% dari potensi hutan adat itu sendiri. Pemerintah jelas tidak punya keinginan kuat untuk mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat. Terbukti dari mekanisme pengakuan hutan adat yang dibuat bersyarat, panjang, dan berbelit-belit," kata Rukka saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/6).

Ia menyatakan, bahkan Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (Komite CERD PBB) telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyediakan bukti bahwa pemerintah telah menetapkan upaya perlindungan untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, “Dalam kaitannya dengan meningkatnya perluasan kelapa sawit di tanah dan wilayah masyarakat adat.”

“Pemerintah harus melakukan upaya-upaya serius untuk melindungi masyarakat adat,” kata Rukka. “Komite CERD jelas meminta pemerintah Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat, salah satunya dengan menetapkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah berhenti memberi izin perusahaan di wilayah adat agar hutan adat tidak terganggu oleh pemegang kepentingan.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Bambang Hero mengungkapkan, dirinya memahami saat ini banyak masyarakat adat menunggu SK penetapan hutan adat. Namun demikian, dia mengakui penetapan hutan adat di Indonesia memang tidak mudah.

"Karena tidak cukup hanya dengan mendengarkan laporan sekelompok orang, tetapi juga harus melakukan verifikasi dan klarifikasi atas wilayah adat yang akan diklaim tersebut. Hal inilah yang kemudian terkesan lambat, padahal hal tersebut bisa saja terjadi karena dalam proses penetapan tersebut ternyata juga diklaim pihak lain bahwa kawasan itu merupakan kawasan adat untuk kelompok tertentu juga, sedangkan bukti autentik memang agak susah didapatkan," ungkap Bambang.

Prinsip kehati-hatian yang dilakukan pemerintah dinilai Bambang memang harus dilakukan pemerintah agar tidak menimbulkan kekisruhan berkepanjangan di kemudian hari.

Rumitnya penetapan hutan adat bukan hanya sampai di situ. Bambang menilai pemerintah juga harus memonitor hutan adat yang telah diberikan hak pengelolaannya kepada masyarakat agar digunakan sebaik-baiknya.

"Di sinilah kemudian kearifan masyarakat adat diuji, untuk memastikan keinginan yang kuat untuk memiliki hutan adat itu memang kebutuhan untuk jangka panjang dan tidak sesaat serta menjadi bagian seluruh anggota untuk juga memulihkan kawasan yang sudah terganggu dan berkurang manfaatnya menjadi tetap bermanfaat misalnya melalui restorasi ekosistem," pungkas Bambang.

 

Kendala

KLHK mencatat terdapat sekitar 25.863 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk hutan adat. Artinya ada sekitar 9,2 juta rumah tangga bergantung pada eksistensi hutan. Berdasarkan Permen LHK No.P.83/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2016, hutan adat masuk perhutanan sosial bersama dengan hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Taufiqul Hadi menjelaskan, BPN berperan dalam mengatur regulasi pengelolaan hutan adat. "Ranahnya BPN nanti kalau di tanah adat bisa difungsikan seperti di Bali tanah adat, tanah itu mungkin tidak seproduktif sebagaimana produktif jika diberikan hak pengelolaan (HPL). Hak guna usaha (HGU) bisa diberikan kepada pengusaha, misalnya. Itu bisa dipikirkan," kata Taufiq ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Taufiq mengatakan, terdapat sejumlah kendala yg ditemui saat penetapan hutan adat. "Mungkin kurang persyaratannya misalnya taruhlah di Maluku yang diajukan, mungkin persyaratannya kurang ketika dilakukan dipelajari tidak memenuhi syarat. Misalnya, kalau masyarakat adat yang tinggal di situ misalnya tidak spesifik memiliki kegiatan adat yang khusus yang tifak bisa diidentifikasi. Misalnya mereka tumpang-tindih klaimnya," imbuhnya.

Ia menambahkan, tidak ada syarat khusus untuk mengajukan status masyarakat adat. "Syaratnya tidak ada. Ada kepala adat di situ, ada masyarakatnya, bisa dinaikkan menjadi masyarakat adat, diajukan ke pemda. Pemda akan mengirim tim," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN RI), Surya Chandra berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menentukan batas-batas kawasan hutan adat untuk menghindari konflik lahan.

"Pemerintah memang akan melakukan pengkajian bersama sejumlah kementerian terkait berkaitan dengan batas wilayah yang masuk hutan adat yang bisa dikelola masyarakat dan lain-lainnya," kata Surya di Kantor Bupati Nunukan, beberapa waktu lalu terkait dengan masih banyaknya perusahaan bersengketa lahan dengan masyarakat adat di Kabupaten Nunukan, Kaltara.

Ia mengakui sampai saat ini belum ada kejelasan batas wilayah hutan atau lahan masyarakat adat, salah satunya di Kabupaten Nunukan sehingga masih muncul konflik batas lahan antara masyarakat dan perusahaan yang mendapatkan HGU. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya