Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa kasus pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Senin, 23 Desember 2024. Vonis itu dinilai menegaskan bahwa industri pertambangan timah merusak alam dan sumber kerusakan lingkungan.
Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai sudah selazimnya industri pertambangan kerap merusak lingkungan. Namun, permasalahan itu disebut bisa ditanggulangi untuk mengembalikan kondisi alam dengan reklamasi.
"Nah, saya kira tambang di mana pun, termasuk Indonesia yang legal, apa lagi yang ilegal itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin IUP (izin usaha pertambangan) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan, atau yang disebut reklamasi," kata Fahmy dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia memandang wajar setia penggalian tambang menimbulkan kerusakan lingkungan baik timah, batu bara, dan nikel. Namun, kata dia, dalam aktivitas tambang itu negara ikut mendapatkan pendapatan besar.
Termasuk, kegiatan ekonomi masyarakat. Di sini lah, Fahmy menilai peran pengusaha untuk mengembalikan kondisi alam agar tetap hidup.
"Tapi, itu bisa dikembalikan kerusakan alam tadi, tapi membutuhkan biaya," ujar Fahmy.
Fahmy mengatakan selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, maka tidak semestinya terkena jerat pidana. Para penambang legal pun diyakini sanggup melakukan reklamasi.
"Tidak perlu khawatir mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu kan sangat besar, kalau hanya dikurangin untuk biaya reklamasi, saya kira nggak masalah," tutur Fahmy.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga terpidana kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Kemudian Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Lalu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. (M/3)
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025 Dicky Yuana Rady dengan pidana empat tahun penjara.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
Terdakwa mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3.
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved