Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech) berkomitmen melawan maraknya judi online (judol). Itu disebut sebagai poin yang selalu ditekankan kepada perusahaan anggota dari asosiasi tersebut.
Demikian disampaikan Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Rizki, kepada pewarta di Jakarta, Selasa (8/10).
"Salah satu inisiatif kita mendorong pelaku industri fintech bertanggung jawab dan memastikan bahwa produknya digunakan sebaik mungkin untuk tidak dilakukan transaksi ilegal di dalamnya," jelas dia.
Baca juga : Aftech Dorong Literasi Keuangan di Tengah Maraknya Judi Online
Aftech, kata Abynprima, terus mendorong para perusahaan anggota untuk memperbaiki tata kelola. Itu terutama yang berkaitan dengan inisiatif penerapan rencana pemulihan dari kerusakan (disaster recovery plan) yang memuat fraud detection system di masing-masing perusahaan.
"Itu yang kita tekankan, baik dari e-wallet, peer to peer, payment gateway yang semuanya bisa terindikasi untuk judol. Harapannya itu selalu komitmen dilakukan pelaku industri," terangnya.
Pada perusahaan jasa dompet digital (e-wallet), misalnya, Aftech telah meminta dilakukannya monitoring dari setiap akun pengguna. Pemantauan akun tersebut untuk melihat perilaku dan aktivitas mencurigakan oleh pengguna akun.
Baca juga : Jumlah Pemain terus Bertambah, Asosiasi Fintech Tegaskan Perangi Judi Online
Perusahaan e-wallet juga diminta untuk membuat laporan dari hasil pemantauan tersebut. Selain untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, hal itu juga dinilai dapat membantu perusahaan menentukan langkah yang akan diambil berikutnya.
Melalui pelaporan itu pula perusahaan e-wallet dapat memberikan penjelasan yang utuh dan teknis yang menegaskan bahwa platform yang disediakan digunakan secara sehat oleh masyarakat.
Aftech juga menggandeng lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), hingga Perbanas untuk menggalakkan kampanye antijudol.
"Kita tegaskan bahwa judi adalah penipuan. Komunikasi itu konsisten kita lakukan, kita amplifikasi di berbagai universitas juga," pungkas Abynprima. (J-3)
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved