Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMEGANG kekuasaan harus hati-hati mengelola keuangan dan utang negara. Pasalnya keputusan dan kebijakan yang serampangan dapat berdampak buruk bagi perekonomian serta menambah pikulan beban bagi generasi mendatang.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom senior dan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini.
Wacana penaikan rasio utang itu, sebut Didik, akan menjadi beban baru dan menyusahkan keuangan negara. Sebab, tanpa realisasi penaikan rasio utang pun presiden terpilih sudah diwariskan kewajiban utang dan bunga utang yang cukup besar.
Baca juga : Presiden: Rasio Utang Negara masih Aman, Boleh sampai 60% dari PDB
Data Indef menunjukkan penambahan utang yang besar selama pemerintahan Joko Widodo. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nilai utang pemerintah tercatat Rp2.600 triliun, lalu naik tiga kali lipat di era Jokowi menjadi Rp8.300 triliun.
"Ini adalah kebijakan yang serampangan dalam kebijakan fiskal dan tidak bisa ditolerir. Bayar bunganya itu Rp497 triliun (tahun ini), bunganya tinggi, itu 10 kali dengan tingkat bunga di Jepang dan negara lain. Siapa yang menikmati? Investor, orang-orang kaya, mereka mengeruk dari pajak masyarakat," kata Didik, Kamis (11/7).
"Jadi masalah utang ini berat. Kata pak Faisal Basri itu, presiden setelah Jokowi itu paling sial. Bagaimana kalau Tim Prabowo mau menaikan utang dari sekitar 40% terhadap PDB menjadi 50%? Itu lebih kacau lagi. Karena bayar bunganya itu besar sekali," tambahnya.
Baca juga : Kubu Prabowo-Gibran Bantah Isu Penaikan Rasio Utang Jadi 50% dari PDB
Didik membandingkan kondisi utang Indonesia dengan Jepang. Rasio utang Jepang yang menembus 100% dari PDB dinilai lebih baik ketimbang Indonesia yang saat ini masih berkisar 38% terhadap PDB. Itu karena Jepang memiliki kemampuan membayar utang yang jauh lebih baik dibanding Indonesia.
Ekspor Negeri Sakura tetap moncer dan dinilai mampu membayar utang yang telah ditarik. Itu berbeda dengan Indonesia yang kondisinya ekspornya tak terlalu baik dan justru tengah mengalami pelambatan. "Jadi menghitung hanya berdasarkan rasio utang terhadap PDB itu menyesatkan," kata Didik.
"Kemampuan bayar kita tidak ada. Sehingga kalau mau ditingkatkan menjadi lebih besar, itu akan menjadi rawan. Jadi bunga utang yang ada sekarang itu Rp800 triliun, itu tidak dibayar semua, karena ada di buy back dan lainnya, sehingga itu diwariskan kepada masa Prabowo. Jadi kemampuan ekspor tidak ada, bunga yield tinggi 10 kali dari Jepang," lanjutnya.
Baca juga : Utang Pemerintah Jatuh Tempo 2024, Harus Bayar Bunga Rp498 Triliun
Dia menambahkan, nilai utang yang tembus Rp8.000 triliun saat ini baru mencakup utang pemerintah semata. Jika itu digabungkan dengan utang publik lain yang berasal dari pemda dan BUMN, maka nilainya mencapai Rp15.000 triliun, hampir 70% dari PDB Indonesia.
"Jadi utang ini sangat berat, bunganya saja ratusan persen lebih tinggi dari anggaran-anggaran pemerintah. Intinya harus hati-hati. Tidak bisa sembarangan, karena ini bukan uang presiden, ini kan dari pajak rakyat," tutur Didik.
Penjelasannya itu berkaitan dengan berita yang menayangkan pernyataan Hashim Djojohadikusumo ihwal rencana Prabowo menaikan rasio utang menjadi 50% terhadap PDB saat memerintah.
Dia mengatakan, penaikan rasio utang tersebut dilakukan untuk mendanai sejumlah program yang dianggap strategis. Sejalan dengan rasio yang dikerek naik, Hashim mengatakan presiden terpilih juga akan mengupayakan peningkatan rasio pajak.
(Z-9)
Apindo khawatir utang pemerintah bisa melonjak hingga Rp10 ribu triliun jika wacana Prabowo Subianto menaikkan rasio utang mencapai 50% dari produk domestik bruto (PDB) terealisasi.
Pembayaran bunga utang yang harus dikeluarkan pemerintah berkisar Rp498 triliun. Angka tersebut telah memperhitungkan perubahan nilai tukar rupiah.
BADAN Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengingatkan pemerintah untuk cermat menetapkan dan memanfaatkan defisit anggaran
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mendapati bahwa masyarakat pesimistis pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengatasi persoalan utang negara yang telah menumpuk.
Dalam peraturan perundang-undangan yakni UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah ditetapkan maksimal 60% dari PDB.
Semua masukan gagasan ide akan dibahas terlebih dahulu, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran.
PENGAMAT ekonomi Yanuar Rizky meragukan keakuratan data pemerintah terkait rencana pembangunan BBM bersubsidi. Sebab, dengan bobolnya Pusat Data Nasional (PDN) sementara baru-baru ini
Sufmi Dasco Ahmad membantah wacana bahwa Prabowo akan menaikan rasio utang menjadi 50% terhadap PDB.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendorong agar pemerintahan baru dengan serius mempertimbangkan ketahanan fiskal yang sehat dan kredibel.
PEMERINTAH memastikan tak ada yang perlu dikhawatirkan perihal kondisi anggaran negara saat ini. Pasalnya, kondisi keuangan negara masih cukup baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved