Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera, terutama pensiunan PNS setelah puluhan tahun menabung.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, hasil pengembalian simpanan Tapera itu memang kecil karena iuran yang dibebankan juga sedikit.
Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelumnya muncul Tapera diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Baca juga : BP Tapera Ungkap Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru.
Heru mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Baca juga : Syarat dan Langkah Pengajuan Pinjaman Pensiun Kopnuspos
Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Namun dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009 maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru mengatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, karena lembaganya saat ini masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.
Baca juga : Sumedang Kekurangan 2.000 Guru ASN SD dan SMP
BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Heru memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.
BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun. (Ant/Z-7)
KONTROVERSI Tapera berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus secara tegas meminta pemerintah untuk menunda program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta di 2027. Kebijakan tersebut mendapat protes
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan bakal memanggil pelaku usaha, perwakilan pekerja, dan pihak Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) perihal polemik iuran wajib
Herry Trisaputra Zuna menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tergesa-gesa menerapkan pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ke Mana Larinya Iuran Tapera? Kemenkeu menyebutkan dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat akan diinvestasikan ke SBN
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved