Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Harga Emas Antam, Senin (27/5), Naik Rp2.000 Jadi Rp1,327 Juta per Gram

Basuki Eka Purnama
27/5/2024 09:57
Harga Emas Antam, Senin (27/5), Naik Rp2.000 Jadi Rp1,327 Juta per Gram
Petugas memperlihatkan emas 100 gram keluaran Antam di Pegadaian Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (27/5) pagi, meningkat sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.327.000 per gram.

Pada Sabtu (27/5), harga emas batangan Antam berada di level Rp1.325.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan, Senin (27/5) pagi, yakni sebesar Rp1.213.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam, Senin (27/5):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp713.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.327.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.594.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.866.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp6.410.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp12.765.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp31.787.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp63.495.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp126.912.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp317.015.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp633.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.267.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya