Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan agar produk makanan, minuman, pangan olahan, atau pun kosmetik pelaku UMKM mudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Pertama adalah adanya kontinyunitas bahan baku yang baik, berkualitas, higenisitas serta tidak membahayakan ketika produksi atau samapai di konsumsi konsumen.
"Kedua yakni produksinya harus benar jadi, tim kami lakukan edukasi, UMKM cukup melakukan higenisitas terkait bahan baku, sanitasi, alat, hingga lingkungan. Termasuk kosmetik harus punya cara produksi yang baik," kata Kashuri diBanyuwangi, Kamis (23/5).
Baca juga : BPOM Pasok Jamu dan Kosmetik Tematik ke Kawasan Wisata
Kemudian dilakukan dokumentasi setiap produksi agar adanya bukti atau bisa digunakan evaluasi. Kashuri menyebut pada pengawasan jamu, obat tradisional, dan kosmetik banyak juga yang tidak aman sehingga kalau ditemukan pelanggaran dilakukan dokumentasi. Harapannya ada pembinaan, pendidikan, dan perbaikan sehingga tidak ada lagi kesalahan.
"Keempat adalah iklan tidak boleh semena-mena dan tidak boleh membohongi publik jadi ada aturannya. Termasuk pertemukan pasar dengan konsumen kolaborasi dengan konsumen. Dan terakhir adalah pemasaran yang tepat tidak melebih-lebihkan manfaat sehingga cenderung membohongi konsumen," ujar dia.
Ia menyebut seringkali terjadi komunikasi yang tidak seimbang dan tidak berlanjut di masyarakat sehingga merasa sulit memenuhi persyaratan izin edar. Alhasil prosesnya terkatung-katung. Pelaku usaha harus tahu kaitannya evaluasi tanpa menghilangkan mutu.
Baca juga : Duta Jamu Diharapkan Menekan Jumlah Produksi Ilegal
"Target kami pastikan sampaikan kepada masyarakat bahwa mendapatkan izin mudah selama memenuhi izin dan tidak melalui calo karena ada biaya tambahan dan waktu yang semakin lama," ungkapnya.
Selanjutnya jika merasa sulit dalam mendapatkan NIE maka pelaku usaha bisa langsung melakukan konsultasi kepada BPOM. Pelaku usaha diingatkan agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus persyaratan izin edar produk makanan, minuman, hingga pangan olahan.
"Kalau ada kesulitan jangan beralih ke calo atau orang yang tidak berkewenangan. Jadi kami benar-benar siap melakukan pelayanan," pungkasnya. (Z-10)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Daun sirih dipergunakan sebagai obat tradisional secara turun menurun. Ini manfaat kesehatan yang terkandung dalamnya.
KECUBUNG memiliki sisi dualisme yaitu dapat dijadikan sebagai obat dan juga racun dan dikategorikan sebagai tumbuhan yang bersifat halusinogen dan tidak boleh digunakan secara bebas.
Kalaupun ditanam, penggunaan kecubung hanya sebatas menjadi tanaman hias karena tumbuhan itu memiliki warna bunga yang indah seperti putih atau ungu.
Mamah Oday, merupakan penerima penghargaan Kalpataru 2018 ada kategori Perintis Lingkungan Pelestari Sumber Daya GenetikTanaman Obat.
Potensi mendorong obat tradisional menuju kategori fitofarmaka di Indonesia amat besar. Sebab, bahan baku yang tersedia amat banyak dan berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved