Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA minggu menjelang lebaran, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Tunjangan Hari Raya atau THR. Namun, sayangnya kebanyakan masyarakat kurang cermat mengelola THR sehingga habis begitu saja.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan kepada karyawan atau buruh untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya keagamaan.
Aturan mengenai besaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Menurut peraturan ini, karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji atau setara dengan satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi telah bekerja secara terus-menerus tanpa putus selama satu bulan, besaran THR dihitung berdasarkan rasio masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upahnya.
Baca juga : Dompet Dhuafa Targetkan Sejuta Penerima Manfaat pada Ramadan
Dalam artikel ini, Media Indonesia sengaja merangkumkan sejumlah tips agar cermat mengelola THR agar bisa tetap menabung.
Menurut Retno Tanding Suryandari, seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dialokasikan untuk penggunaan di luar perayaan hari raya, meskipun mayoritas penerima THR cenderung menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan saat merayakan hari raya.
Apakah itu untuk pengeluaran konsumsi, memberikan zakat, memberikan santunan, atau kebutuhan lain yang terkait dengan perayaan hari raya.
Baca juga : Bijak Kelola THR agar tidak Cepat Habis
Retno juga menguraikan hal-hal yang patut diperhatikan dan dihindari dalam pengelolaan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan signifikansi dalam menetapkan kebutuhan pokok untuk perayaan hari raya, seperti biaya makanan atau transportasi, terutama bagi pekerja yang merantau dari kampung halaman mereka.
“Kedua mungkin ada hutang yang bisa kita tutup dengan THR, itu juga perlu kita utamakan. Kemudian kita perlu mengalokasikan biaya untuk mudik, dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga,” terang Retno.
Di samping itu, Retno juga menyarankan agar tidak menghabiskan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk biaya selama perayaan hari raya, tetapi sebaiknya sebagian dialokasikan sebagai tabungan atau dana darurat.
Retno menyarankan agar tidak menghabiskan semua Tunjangan Hari Raya (THR) hanya untuk merayakan hari raya semata. Idealnya, THR dapat dialokasikan sebagai tabungan atau investasi, serta sebagai cadangan dana darurat. Menurutnya, sekitar 60% dari jumlah tersebut sebaiknya digunakan untuk keperluan hari raya seperti zakat, pembayaran hutang, konsumsi, dan transportasi, sementara 40% sisanya dapat ditabung dan dijadikan sebagai cadangan dana darurat, dengan rincian 10% untuk kebutuhan tak terduga dan 30% untuk tabungan dan investasi. (Z-10)
Baznas dan Poroz tidak hanya berkolaborasi dalam program Z-Auto, dan program lainnya saja, tetapi juga melakukan sertifikasi terhadap amil-amil zakat yang ada di bawah naungan Poroz.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali mencatat prestasi luar biasa dengan meraih dua penghargaan bergengsi
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meraih penghargaan Global Good Governance (3G) Awards 2024 pada kategori 3G Leadership Award in Community Development & Philanthropy.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai tidak ada umat muslim yang miskin. Oleh karenanya, perlu upaya menyadarkan wajib zakat agar mengeluarkan rezekinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved