Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDUK Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) pada Senin (25/3).
Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Ferry Juliantono menjelaskan kerja sama antara kedua lembaga koperasi tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat..
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum IKPRI, Gunartodan Portasius Nggedi, serta Ketua Umum INKUD mewakili kedua belah pihak menandatangani kerjasama di kantor IKPRI di Jalan RP Soeroso, Cikini Jakarta Pusat.
Baca juga : Pengamat: Matinya Koperasi di Daerah karena tidak Dibentuk Berdasarkan Keinginan Bersama
Penandatanganan juga disaksikan oleh Totok Iskandar dari INKUD, Sekjen IKPRI Zaenal Arifin, serta pimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ferry Juliantono.
"IKPRI merupakan koperasi besar dengan potensi yang luar biasa bahkan pernah memiliki Bank Kesejahteraan Ekonomi diharapkan bersinergi dengan Induk KUD untuk kesejahteraan rakyat khususnya petani dan pegawai negeri,” ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya.
Selain berbagai kerja sama strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pegawai negeri. Kedua induk koperasi bersama gerakan koperasi bersepakat menerbitkan media majalah dan media online bernama Warta Koperasi. (Z-8)
PENGAMAT koperasi Dewi Tenty mengatakan bahwa kurang eksisnya koperasi-koperasi di beberapa daerah Indonesia, disebabkan oleh banyaknya koperasi yang berdiri dan tumbuh berdasarkan
Pemerintah saat ini tengah mengeksaminasi putusan hakim dan akan segera mengajukan PK atas kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar koperasi dapat masuk ke semua sektor perekonomian.
Teten Masduki mengungkapkan saat ini, dengan peraturan perundangan yang ada, pengawasan terhadap badan usaha tersebut sama sekali tidak bisa dilakukan.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved