Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar koperasi dapat masuk ke semua sektor perekonomian.
"Kami sedang menyiapkan revisi UU Perkoperasian supaya koperasi tidak lagi di ekonomi marjinal, tapi ke semua. Karena jati diri koperasi juga harus diperkuat bukan hanya mengatur dirinya sendiri, tapi transparansi dan akuntabilitas. Sekarang ini karena asasnya kekeluargaan, banyak koperasi dipimpin keluarga atau ketuanya enggak bisa diganti-ganti. Makanya harus segera direvisi ini supaya adil," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).
Baca juga: Menkop dan OJK akan Periksa Koperasi yang Tolak RUU Perkoperasian
Lebih lanjut, Teten menegaskan bahwa revisi UU Perkoperasian bukan bertujuan untuk menghambat koperasi, tapi menempatkan koperasi untuk dapat setara dengan berbagai sektor. Dengan begitu, masyarakat tidak akan lagi takut untuk berinvestasi atau bekerja sama dengan koperasi.
"Perkembangan koperasi di dunia juga seperti itu. Di Eropa sudah berkembang koperasi, kita enggak bisa bilang koperasi jati diri kita. Bung Hatta kan belajar dari Skandinavia dan koperasi itu bukan ide yang mati tapi ide yang berkembang, mengikuti perkembangan. Sekarang kita anggap koperasi seperti ini jati diri kita yang berbeda dengan dunia. Ini menurut saya ngawur," ujar Teten.
Dalam revisi UU Perkoperasian, menurutnya akan difokuskan juga terkait pengawasan terhadap koperasi agar tidak lagi terulang kasus koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah di kemudian hari.
"Jadi nanti di UU Perkoperasian kami akan usulkan 3 hal, pertama punya otoritas pengawasan sendiri. Berbeda dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kita OPK (Otoritas Pengawas Koperasi). Amerika sudah punya itu. Nanti di OPK ada 3 unsur, dari gerakan koperasi, pemerintah, dan civil society," tuturnya.
"Kedua perlu ada semacam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ketiga perlu ada apex juga, sehingga ketika ada koperasi yang sulit membayar dia bisa pinjam dulu. Jadi treatment nya akan sejajar, enggak akan lagi orang takut gabung atau membuat koperasi," ucap Teten.
Secara keseluruhan, Teten menginginkan koperasi untuk masuk ke semua sektor, namun koperasi harus tunduk ke dalam regulasi di berbagai sektor, tidak memiliki aturan sendiri-sendiri. (OL-17)
Pembangunan IKN Nusantara bisa dijadikan momentum revitalisasi gerakan koperasi. Ratusan ribu ASN terpelajar ini bisa didorong membentuk ribuan Koperasi ASN.
Untuk mewujudkan program strategis, seluruh pengurus HNSI agar bergandengan tangan dengan pemerintah daerah.
Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk bisa mengatasi permasalahan sampah makanan seperti mendorong food bank melalui koperasi.
Para penerima kadeudeuh yang diberikan melalui Koperasi Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Karya Praja Sejahtera (KPS) merupakan putra/putri dari anggota Koperasi KPS.
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Inkopsyah dianggap menjadi salah satu yang bisa membangun pasar sebagai penggerak perekonomian syariah.
Ketua Umum INKOPPAS (Induk Koperasi Pedagang Pasar), Yudianto Tri mendorong agar koperasi-koperasi pasar dapat mengelola aset bisnis yang ada di kawasan pasar.
Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD)
PENGAMAT koperasi Dewi Tenty mengatakan bahwa kurang eksisnya koperasi-koperasi di beberapa daerah Indonesia, disebabkan oleh banyaknya koperasi yang berdiri dan tumbuh berdasarkan
Pemerintah saat ini tengah mengeksaminasi putusan hakim dan akan segera mengajukan PK atas kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
Teten Masduki mengungkapkan saat ini, dengan peraturan perundangan yang ada, pengawasan terhadap badan usaha tersebut sama sekali tidak bisa dilakukan.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved