Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.
Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan bahwa jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.
"Apa pertimbangannya diberikan treshold 40%-75%? dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelasnya saat dihubungi, Selasa (16/1).
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Hariyadi mengatakan, kebijakan itu bakal mematikan usaha di sektor tersebut. Bahkan, besar kemungkinan itu akan mematikan perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor itu.
Apalagi sektor-sektor usaha yang dikenakan dengan tarif pajak itu banyak yang berskala menengah. Tarif pajak yang tinggi akan mematikan geliat para pelaku usaha di sejumlah sektor tersebut. Itu juga dinilai bakal mendorong pertumbuhan usaha ilegal.
Baca juga : Terbit Perda Baru, Aturan Perpajakan Daerah di Cianjur Berubah
Karenanya, kata Hariyadi, GIPI bakal menggugat ketentuan tarif pajak itu ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
"Ini kajian gegabah yang tidak dipikirkan dampaknya. Ini adalah kesalahan dalam mengkaji sesuatu. Makanya ini akan kita upayakan untuk menggugat, membatalkan pasal 58 ayat 2 itu," jelasnya. (Z-5)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat saat Ramadan
Kenaikan pajak hiburan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah
Sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Pemprov DKI Jakarta dituding dengan sengaja meremehkan legislatif (DPRD) dalam rangka menaikkan pajak tempat hiburan 40 persen dengan tidak melibatkan wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta).
Wanita pemandu karaoke di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diringkus petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang. Pelaku diringkus lantaran membuang bayi yang baru saja dilahirkan.
Siapa di sini yang doyan karaoke? Pasti banyak yang angkat tangan! Karaoke memang seru, baik saat bersama teman atau keluarga.
ngin berkaraoke dengan konsep yang berbeda di Kota Palu? Sutan Raja Hotel Palu menawarkan nuansa berkelas dan elegan untuk memenuhi kebutuhan hiburan Anda.
Acara puncak dari Ramadan Kareem tentunya akan semakin meriah dengan kehadiran sosok Aldi Taher yang akan berkaraoke bersama pengunjung Kuningan City Mall.
BULAN suci Ramadan 1445 Hijriah, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved