Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG wanita pemandu karaoke di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diringkus petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang. Pelaku diringkus lantaran membuang bayi hasil hubungan gelap yang baru saja dilahirkan.
Berbekal keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polrestabes Semarang meringkus seorang wanita berinisial SN, warga Kuningan, Semarang Utara.
Wanita kelahiran Wonosobo yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke tersebut diringkus petugas lantaran terbukti membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Lokasi pembuangan di depan rumah warga tak jauh dari indekos tempatnya tinggal.
Baca juga : Viral Duel Antara Residivis, Satu Orang Tewas
Kepada petugas, pelaku mengaku tega membuang anak yang baru dilahirkan lantaran takut dengan pihak keluarga. Terlebih anak yang dikandung dan dilahirkan merupakan hasil hubungan gelap di luar nikah dengan pria yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Agar tidak ketahuan orang lain, pelaku bahkan nekat melahirkan secara mandiri di dalam kamar indekos tanpa bantuan siapapun. Saat dibuang, selain selimut dan botol susu, pelaku juga meninggalkan secarik kertas bertuliskan permohonan bantuan kepada pemilik rumah untuk bisa merawat si bayi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SN kini terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Komisaris Aris Munandar, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang.
Pihak Kepolisian saat ini masih memburu pria tak bertanggung jawab tersebut yang disebut pelaku sebagai ayah dari anaknya. (Z-2)
SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menyelidiki temuan mayat bayi perempuan di semak belukar belakang rumah warga.
SEORANG ibu, berinisial PNH (Putri Nauli Hutauruk) (18), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap Polisi karena berniat menjual bayinya berusia 4 bulan.
Seorang bayi yang baru saja dilahirkan ditemukan tergeletak dalam sebuah kantong plastik atau biasa disebut tas kresek di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
Viral seorang ibu berupaya membuang bayi dan melakukan aksi bunuh diri di rel kereta listrik Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan
BMKG Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang memperingatkan 21 daerah di di pegunungan bagian tengah, Pantura tengah dan Pantura timur Jawa Tengah berpotensi hujan ringan-sedang hari ini.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Trend dan minat masyarakat tinggal di wilayah berbukit dengan lingkungan asri dan berudara sejuk, khusunya pasca Pandemi Covid-19
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved