Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah memperbaharui regulasi terkait perhitungan penyusutan untuk aset berwujud (depresiasi) dan aset tak berwujud (amortisasi). Pedoman baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023. PMK Nomor 72 Tahun 2023 adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam webinar bertajuk Implementation of PMK No. 72 Year 2023 and The Accounting Impact yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, Partner Tax RSM Indonesia Sylvia Anggraeni menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 6 pokok penting yang ada dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 72 tahun 2023, perlu diperhatikan 6 pokok-pokok peraturan berikut, pertama, penyusutan bangunan permanen yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, kedua, penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud, ketiga, penggantian asuransi, keempat, amortisasi harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 tahun, kelima, amortisasi perangkat lunak, dan keenam, penyusutan dan amortisasi harta dalam bidang usaha tertentu,” jelas Sylvia.
Baca juga: Tahun Depan Cianjur Siap Terapkan Perda Baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Adapun atas beberapa pokok aturan ini, Partner Audit RSM Indonesia Dewi Novita Sari mengatakan bahwa perlu diperhatikan implikasi pajak dan akuntansinya.
“Sebagaimana diketahui dalam PMK 72 Tahun 2023 terbaru ini, jika perusahaan sebagai Wajib Pajak memiliki bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, maka perusahaan saat ini diberikan pilihan untuk melakukan penyusutan selama 20 tahun atau menyesuaikan dengan masa manfaat sebenarnya berdasarkan catatan akuntansi wajib pajak. Jika Perusahaan mengambil opsi untuk menyesuaikan, maka dampak akuntansi yang perlu diperhatikan adalah pertama, nilai pajak tangguhan akan disesuaikan mengikuti perbedaan antara nilai tercatat komersil dan fiskal dan kedua, jika terdapat pembetulan pajak yang menyebabkan perbedaan nilai pajak badan periode sebelumnya, maka penyesuaian akan langsung dibukukan pada bagian pajak, bagian item “penyesuaian”, tutur Dewi.
Sebagai catatan, dalam hal Wajib Pajak (WP) memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan WP, maka WP dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024 untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun Pajak 2022 dan bangunan permanen yang disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun.
Sementara itu untuk aturan amortisasi barang tak berwujud, Slyvia menjelaskan bahwa terdapat kesamaan dengan bangunan permanen.
“Sama halnya dengan bangunan permanen, terkait amortisasi barang tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun WP juga bisa memilih penyusutan dengan masa manfaat 20 tahun, atau penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,” ujar Sylvia.
“Adapun implikasi secara akuntansinya pun sama dengan dampak akuntansi atas penyusutan bangunan permanen yang telah saya jelaskan sebelumnya,” ungkap Dewi.
Selanjutnya, terkait biaya perbaikan harta berwujud, Sylvia menjelaskan bahwa perbaikan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun di tambahkan pada Nilai Sisa Buku (NSB) fiskal dan dibebankan melalui penyusutan. Lalu untuk pemeliharaan rutin yang dilakukan 1 kali atau lebih dalam setiap tahun, bukan kategori biaya perbaikan yang dapat dikapitalisasi.
Dari kacamata akuntasinya, Dewi memberikan penjelasan tambahan bahwa sesuai standar akuntansi untuk aset berwujud sebenarnya sudah diatur dalam PSAK 16.
“Dalam PSAK 16 ini istilahnya adalah biaya selanjutnya. Jadi ada perolehan awal dan biaya selanjutnya. Definisi biaya perbaikan yang dikapitalisasi atau bukan ini sebenarnya defisinya tidak berbeda dengan yang diatur di PSAK. Jadi nanti bisa refer ke paragraf 12 dan ke 13 sepanjang memenuhi syarat. Di PSAK sendiri dijelaskan bahwa apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal suatu aset, itu nanti akan dianalisis. Apakah ini biayanya rutin atau maintenance, atau mungkin bisa menambah kapasitas dan menambah umur. Apabila kriterianya terpenuhi, biaya tersebut nanti akan dikapitalisasi,” jelas Dewi.
Baca juga: SW Indonesia Kupas Pajak Natura, Dividen, Penyusutan, Penilaian, SP2DK
“Dampaknya secara akuntansi, jika sifatnya replacement, maka nilai tercatat aset sebelumnya dibebankan langsung ke Laba Rugi. Namun jika bukan penggantian, maka akan menambah nilai tercatat aset sebelumnya dan dikapitalisasi sesuai masa manfaat aset tersebut. Dalam standar akuntansi, atas perbaikan yang sifatnya penggantian, maka nilai tercatat sebelumnya harus dibebankan sehingga tidak double cost,” lanjutnya.
Selain terkait penyusutan dan amortisasi, dalam webinar RSM Indonesia ini juga dijelaskan terkait pokok peraturan penggantian asuransi. Adapun implikasi penggantian asuransi yang perlu diperhatikan adalah pertama, nilai aset tercatat dihentikan dan kerugian yang timbul atas penghentian tersebut masuk ke dalam laba rugi berjalan. Kedua, terdapat pengakuan penghasilan dari klaim asuransi laba rugi, jika syarat sudah terpenuhi.
“Bisa disimpulkan, bahwa atas terbitnya PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini, perusahaan sebagai WP perlu untuk memperhatikan beberapa hal di antaranya, penelaahan atas perubahan perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2022 apabila WP memilih penyusutan bangunan permanen dan barang tak berwujud kelompok IV serta implikasi akuntansinya, kemudian penelaahan implikasi biaya perbaikan yang menambah masa manfaat, dan juga penelahaan implikasi untuk saat pengakuan penggantian asuransi,” tutur Sylvia. (Z-6)
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved