Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pemerintah akan tegas menagih denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI).
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung potensi denda keterlambatan pembangunan smelter Manyar PTFI di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur sebesar US$501,94 juta atau setara Rp7,79 triliun (kurs Rp15.534). Denda ini berdasarkan realisasi progres smelter yang tak mencapai 90%, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.
"Kalau smelternya terlambat, negara memastikan ada denda ke mereka. Ada ketegasan dari pemerintah. Itu lah mengapa negara hadir supaya jangan pengusaha mempermainkan negara," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (7/12).
Baca juga: Istana Bantah Sudirman Said yang Klaim Dimarahi Jokowi soal ‘Papa Minta Saham’ Freeport
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong pengusaha tambang, seperti Freeport untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri guna memperkuat hilirisasi industri. Bahlil mengatakan PTFI akan menyelesaikan proses konstruksi smelter Manyar pada Desember 2023.
"Kalau Freeport kita enggak dibegitukan, gimana mereka bisa bangun cepat (smelter). Tapi, Desember ini konstruksi (smelter Manyar) mereka akan selesai dan tahun depan bisa produksi (konsentrat tembaga)," jelas Bahlil.
Baca juga: Pengamat: Belum Waktunya Freeport Perpanjang Kontrak dalam Waktu Dekat
Pemerintah telah memberikan batas pembangunan smelter mineral hingga 10 Juni 2023 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Pasal 170. Jika melewati batas yang ditentukan, pelaku usaha tambang akan diberikan sanksi denda.
Untuk pengaturan denda keterlambatan pembangunan smelter telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pihaknya akan menagih denda keterlambatan pembangunan smelter ke PTFI sesuai rekomendasi BPK.
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kata Dadan, ditetapkan besaran denda administratif tersebut yang mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89/2023 untuk bisa dihitung dan ditetapkan kembali besaran dendanya.
"Kami melalui Ditjen Minerba sepakat ada potensi denda administratif untuk PTFI. Saat ini dalam proses penghitungan dan kemudian dilakukan penagihan," jelas Dadan.
(Z-9)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah akan mencari pengganti dua investor yang hengkang dari proyek smelter nikel Sonic Bay di Maluku Utara.
Dua investor asal Eropa dari proyek pemurnian nikel di Maluku Utara karena hilirisasi industri tambang Indonesia dipaksakan berjalan, padahal memiliki seabrek masalah.
PERUSAHAAN kimia terbesar asal Jerman, Badische Anilin und Soda Fabric (BASF) dan perusahaan pertambangan dan metalurgi asal Prancis, Eramet hengkang dari proyek Sonic Bay di Maluku Utara.
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ke smelter Gresik, Jawa Timur.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperoleh perpanjangan izin sampai umur cadangan tambang habis
Perpanjangan izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga Desember 2024 merupakan bentuk dukungan pemerintah pada industri tambang terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved