Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Indonesia memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air. Seperti ditegaskan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim bahwa visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau 10 tahun.
"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," ujar Silmy di Jakarta, Kamis (16/11).
Silmy melanjutkan, visa diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa diaspora ini dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa diaspora juga bisa diajukan tanpa penjamin. Adapun persyaratan permohonannya meliputi, paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, serta pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35 ribu.
Baca juga: BI dan Monetary Authority of Singapore Resmikan QRIS Cross Border
Selain itu, harus ada dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RI, ijazah, atau sertifikat rumah.
Menurut Silmy, beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya antara lain India, Irlandia, dan Portugal. Program Overseas Citizen of India (OCI) misalnya, memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki
properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.
Dengan kebijakan itu, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran, maupun investasi. "Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," ujar Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, Tiongkok, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong, dan Taiwan. Berdasarkan data Imigrasi, jumlah diaspora Indonesia sekitar 6 juta orang. (RO/I-1)
Little Indo Town menjadi pusat kuliner baru di Sydney yang menghadirkan berbagai merek kuliner dengan cita rasa khas Indonesia.
PSSI akan berusaha menaturalisasi tiga pemain diaspora, yang sebelumnya sempat membela timnas U-20 di Piala Touloun pada Juni.
BNI punya 3 target dengan membuka cabang baru. Ketiga target tersebut yakni mendukung perusahaan Indonesia untuk melakukan ekspansi, pinjaman kepada diaspora dan juga tabungan diaspora.
Indra Sjafri mengatakan ada 3 tipe pemain yang bisa didatangkan untuk memperkuat timnas.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Kantor Luar Negeri (KLN) di Tokyo, Jepang, menunjukkan komitmen dalam mendukung kemajuan usaha milik diaspora.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN Tedi Bharata mengungkapkan program rekrutmen pegawai khusus untuk diaspora
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved