Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAK dapat dipungkiri, jurang kesenjangan antar-wilayah di Indonesia begitu lebar. Dampaknya, terjadi ketimpangan yang jauh dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal ini imbas pembangunan secara komprehensif yang tak merata.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai harus ada langkah nyata dalam mengatasi kesenjangan antar-wilayah dengan jurang yang sangat lebar tersebut.
"Ini menjadi masalah yang cukup serius dan memerlukan formula yang serius agar menurunkan tingkat kesenjangan sosial yang terjadi," tutur LaNyalla di sela kunjungan kerjanya ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/11/2023).
Senator asal Jawa Timur itu menilai ketimpangan ini tentu saja akan menjadi hambatan yang serius dalam pengimplementasian program pengentasan kemiskinan dan lainnya.
Oleh karenanya harus ada langkah nyata dalam menekan kesenjangan antarwilayah. Indonesia Timur, LaNyalla melanjutkan, harus diberikan prioritas dalam pembangunan manusia.
LaNyalla menilai ada lima langkah yang harus diperhatikan pemerintah dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di suatu wilayah. Pertama, pembangunan harus mengutamakan penduduk sebagai pusat perhatian.
Kedua, pembangunan dimaksudkan untuk memperbesar pilihan-pilihan bagi penduduk, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan mereka.
"Oleh karena itu, konsep pembangunan manusia ini harus terpusat pada penduduk secara keseluruhan, bukan hanya pada aspek ekonomi saja," ujar LaNyalla.
Baca juga: LaNyalla Kecewa dengan MPR
Ketiga, pembangunan manusia memperhatikan upaya-upaya memanfaatkan kemampuan manusia secara optimal. Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan atau kapabilitas manusia. Keempat, pembangunan manusia didukung oleh empat pilar pokok. Pilar tersebut antara lain produktivitas, pemerataan, kesinambungan, serta pemberdayaan.
"Terakhir, pembangunan manusia menjadi dasar dalam penentuan tujuan pembangunan dan dalam menganalisis pilihan-pilihan untuk mencapainya," kata dia.
Baca juga: Sylviana Murni Minta Anak Kolong Kader Bangsa Ambil Peran Wujudkan Pemilu Damai
Sebagaimana diketahui, rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kesenjangan yang berlawanan dengan kesetaraan. Dalam hal Indeks Pembangunan Manusia (IPM), BPS menunjukkan data bahwa Papua merupakan daerah dengan IPM paling rendah.
Apalagi jika dibandingkan dengan DKI Jakarta, maka Papua tertinggal 20,54 poin. Indikatornya diukur dari perolehan pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. (RO/S-4)
Peran DPD di parlemen masih tertinggal jauh dibandingkan DPR khususnya pada bidang legislas
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
SIDANG Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
Menurut LaNyalla, praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved