Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH kebutuhan akan sektor perumahan (backlog) kini terus bertambah. Apalagi, tingginya angka kelahiran tiap tahun, besarnya demografi penduduk Indonesia, dan probabilitas penduduk yang tinggal di perkotaan diprediksi akan mencapai 66,6% pada 2035 mendatang.
“Dari data-data tersebut, dapat dipastikan angka backlog sulit diselesaikan jika tidak ditanggani secara benar dan tepat,” tegas Ketua Umum DPP Realestat Indonesia, Joko Suranto dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/10).
Menurut Joko Suranto yang menjadi pembicara pada diskusi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI, untuk dapat menuntaskan backlog perumahan yang angkanya telah mencapai 12,7 juta unit ini dibutuhkan ruang-ruang yang besar terutama di perkotaan untuk mengantisipasi tingginya urbanisasi. Kebutuhan lahan untuk perumahan di perkotaan yang semakin meningkat, sangat membutuhkan penataan ruang yang konsisten, sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih aturan.
Baca juga: Pakar Properti Usulkan Hal Ini untuk Merealisasikan Target Zero Backlog Perumahan 2045
Joko Suranto menyebut, terus membengkaknya angka backlog perumahan disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya karena pembangunan perumahan selama ini masih menghadapi banyak kendala.
Lihat saja data backlog yang tidak banyak berubah dalam satu dekade terakhir. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2010 angka backlog perumahan sebesar 13,5 juta unit, tetapi pada 2020 angkanya masih 12,7 juta. Artinya, backlog turun relatif kecil sekali.
Baca juga: Terpilih Nakhodai REI, Joko Suranto Sebut Atasi Backlog Tetap Prioritas
“Faktanya, angka backlog memang tidak banyak berkurang karena sektor perumahan menghadapi banyak hambatan sehingga sulit untuk bertumbuh,” ungkap CEO Buana Kassiti Group tersebut.
Pelaku usaha juga masih merasakan banyak sekali perizinan yang harus diurus untuk membangun perumahan. Izin-izin tersebut tidak hanya di satu instansi, tetapi melibatkan banyak kementerian/instansi. Setidaknya sektor perumahan beririsan erat dengan sekitar 5-6 kementerian yakni Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian KLHK dan Kemendagri.
Selain kendala perizinan, penyebab lain backlog tidak turun adalah anggaran perumahan yang sangat terbatas. Saat ini anggaran untuk perumahan tidak sampai 10% dari total anggaran Kementerian PUPR yang pada 2023 mencapai Rp154,36 triliun. Menurut Joko, kondisi ini menunjukkan sektor perumahan belum terkelola dan terakomodir secara baik, serta belum menjadi program prioritas.
“Kurang terencananya program perumahan, maka biaya yang harus dikeluarkan pemerintah akibat rumah masyarakat jauh dari tempat kerja justru lebih besar lagi yakni mencapai Rp71,4 triliun atau 2,2 juta liter per hari. Anggaran sebesar itu dipakai pemerintah untuk mensubsidi bahan bakar minyak (BBM) karena macet yang parah di jalan raya terutama di Jabodetabek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kajian Strategis DPP REI Ignesjz Kemalawarta menilai, sinergi antar lembaga kementerian negara selama ini belum optimal. Kondisi itu menyebabkan lemahnya penangganan berbagai kendala di sektor perumahan. Antara lain dia menyoroti perumahan yang tidak menjadi subsektor PUPR sesuai PP No. 5 tahun 2021tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Sehingga tidak dikenal KBLI 68111 Real Estate dalam perizinan berusaha.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI menjadi dasar bagi pemerintah dalam pemberian izin berusaha berbasis risiko sebagai turunan dan amanat dari UU Cipta Kerja.
“Perumahan justru tidak menjadi subjek PUPR. Tetapi yang lain seperti pembangunan jalan, bendungan, dan konstruksi ada,” ujar Ignesjz.
Di samping itu, keberlanjutan program antar periode pejabat juga menjadi penghambat capaian sektor perumahan. Kecendrungan kebijakan yang berubah setelah periode pejabat berakhir menganggu kontiniuitas program perumahan, baik di pusat maupun daerah. REI berpendapat RPJMN seharusnya mengikat kebijakan pejabat sehingga menjamin keberlanjutan kebijakan pemerintah.
“RPJMN dan aturan turunannya seperti Renstra, RPJMD dan lain-lain sebagai masterplan yang menjadi acuan pimpinan lembaga pusat dan daerah,” ungkapnya.
REI berharap pemerintah lebih memerhatikan keberlanjutan program penyediaan perumahan di Indonesia, karena rumah menjadi bagian penting dalam sistem ketahanan nasional yaitu sebagai tempat pertama untuk membangun karakter dan kualitas hidup manusia Indonesia.
Apalagi, tambah Joko Suranto, sektor properti termasuk di dalamnya perumahan selama ini sudah memberi kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 14-16 persen, terhadap APBN sebesar 9%, dan pemasukan asli daerah (PAD) sebesar 30% hingga 50%. Kontribusi itu, tegasnya, sudah terealisasi dan bukan sekadar proyeksi.
Di sisi lain, sektor properti ini berkaitan erat dengan sekitar 185 industri lainnya di sektor riil yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian nasional. Sebagai bisnis padat karya, sektor properti juga menyerap banyak tenaga kerja yaitu sekitar 10 juta-12 juta orang dari berbagai sektor. Artinya, kata Joko Suranto, industri properti harus menjadi sebuah faktor (pengungkit).
“Kami memilih satu paradigma baru yang kami sebut Propertinomics,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagai asosiasi pengembang properti terbesar di Tanah Air, REI ingin kontribusi sektor properti terhadap APBN, PDB, PAD dan penyerapan lapangan kerja itu dapat terdongkrak lagi, sehingga sektor ini dapat menjadi faktor pendorong ekonomi Indonesia. Target tersebut bukan mustahil dicapai, mengingat realisasi investasi properti selalu masuk 4 besar penyumbang investasi nasional, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Hitungan sederhana saja, kalau 7.000 anggota REI masing-masing investasi sekitar Rp10 miliar saja, maka nilai investasinya sudah Rp70 triliun. Nah, multiplier effect dari investasi inilah yang ingin kami dorong,” kata pengusaha properti berjuluk Crazy Rich Grobogan itu.
Goldman Sachs menyebutkan kontribusi sektor realestat di China mencapai 20% hingga 30% dari PDB. Sedangkan di Singapura dan Malaysia diperkirakan sudah mencapai lebih dari 20%. (Z-10)
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah sedang berupaya mendorong terbentuknya dana abadi perumahan untuk mengatasi backlog rumah yang saat ini mencapai 12,7 juta unit.
Pemerintah lewat Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa masih ada waktu hingga tahun 2027 bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tapera
Iuran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah atau backlog yang saat ini tercatat masih sebanyak 9,7 juta unit.
Direktur Ekonomi Digital dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa kontribusi iuran Tapera mungkin belum cukup efektif dalam mengatasi
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved