Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan pejabat pemerintah pusat dan daerah agar tidak menggunakan pendapatan negara yang telah susah payah dikumpulkan, untuk membeli barang impor.
"Jangan sampai uang, pendapatan yang kita kumpulkan dari pajak, retribusi, dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dari royalti, dari deviden di BUMN, dari bea ekspor, dari PPN, PPh (pajak penghasilan) badan, PPh karyawan dikumpulkan, sangat sulit mengumpulkan itu menjadi APBN menjadi APBD, kemudian kita belanjanya barang impor," kata Jokowi dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional Korpri, Jakarta, Selasa (3/10), seperti dilansir dari Antara.
Jokowi meminta prioritas belanja produk dalam negeri dilakukan di semua unsur dinas. Hal itu karena jika jajaran pemerintah masih mengutamakan produk impor, maka belanja negara tidak dapat memberikan faktor pemacu kegiatan ekonomi masyarakat terutama sektor UMKM.
Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Isu PSN Proyek Titipan
"Tidak memiliki trigger ekonomi terhadap produk-produk yang dihasilkan UMKM, perusahaan-perusahaan di dalam negeri, malah memberikan trigger ekonomi kepada negara lain. Apakah bener seperti ini? Ini saya ingatkan," ujar Jokowi.
Presiden mengaku sedih jika pendapatan negara yang dikumpulkan di APBN dan APBD, serta penyertaan modal ke BUMN, digunakan untuk membeli barang impor.
Baca juga: Dito Ariotedjo Tegaskan APBN hanya untuk Program-Program Konkret
"Gak bener, mengumpulkan (pendapatan negara) sangat sulit, belanjanya yang menikmati mereka (perusahaan asing). Sedih saya," kata dia.
Jokowi memaparkan hingga saat ini ini, realisasi belanja produk dalam negeri di APBN baru 69 persen, sedangkan APBD 56 persen.
"APBD lebih rendah lagi 56 persen, gak tau yang dibeli ini
apa kok baru 56 persen. Realisasi belanja produk dalam negeri, kita pantau terus sekarang ini sudah gampang sekali dengan adanya digital," kata dia. (Z-6)
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tidak ingin dan tidak akan menaikkan utangĀ negara tanpa menaikkan pendapatan.
BADAN Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengingatkan pemerintah untuk cermat menetapkan dan memanfaatkan defisit anggaran
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
Pemerintah telah melakukan pembiayaan utang senilai Rp132,2 triliun hingga Mei 2024. Realisasi itu disebut lebih rendah dari periode yang sama di 2023 sebanyak Rp150,5 triliun.
Pemerintah didorong untuk mengoptimalisasi sumber-sumber pendapatan negara agar memiliki ruang fiskal. Itu dinilai penting agar pemerintahan baru ke depan tidak menambah utang negara.
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Juni 2024 mencapai US$18,45 miliar. Angka tersebut turun 4,89% dibandingkan Mei 2024 atau naik 7,58% dibandingkan Juni 2023.
DPR cemas pemerintah gagal bendung produk impor TPT
DIREKTUR Ekonomi Celios, Nailul Huda menyatakan kondisi industri tekstil dalam negeri yang sedang terpukul saat ini terjadi karena adanya kelebihan pasokan di pasar domestik Tiongkok.
PENGAMAT meminta pemerintah hati-hati dalam menerapkan bea masuk 200% untuk produk-produk impor asal Tiongkok selama dikenakan pada produk-produk siap pakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved