Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil. Pernyataan ini seiring diterbitkan aturan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas mengatakan banyak aktivitas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok Shop dengan menjual barang yang lebih murah.
Baca juga: Pemerintah Harus Buat Regulasi yang Jelas soal Pelarangan TikTok Shop
"Jadi banyak barang-barang dari luar negeri yang tidak ada sertifikatnya. Kan harus lengkap ada SNI-nya. Kalau kita biarkan terus (TikTok Shop), namanya tidak fair (adil). Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya, harus fair," kata Mendag di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9).
Zulhas menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce untuk mematuhi Permendag No.31/2023 dengan melarang perdagangan di platform media. Menurutnya ada sanksi administratif yang diberikan jika perusahaan mengabaikan aturan pemerintah tersebut.
Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah
"Nanti saya akan surati untuk memberi tahu aturan baru itu. Ada peringatan satu, peringatan kedua dan pada saatnya nanti bisa diblokir oleh Kominfo bila tidak patuh," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Mendag menambahkan dalam Permendag No.31/2023 diatur mengenai positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan diimpor atau cross border masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik. Misalnya, seperti batik tidak seharusnya diimpor dari luar negeri.
Lalu, dalam permendag tersebut juga diatur penetapan harga barang impor yakni minimum US$100 atau Rp1,5 juta yang diperbolehkan dijual oleh pedagang atau merchant di Tanah Air.
"Jadi, medsos ya medsos, tidak boleh berjualan. Kalau Shopee kan e-commerce. Kalau dia (TikTok Shop) bukan media sosial, makanya ada aturan ini. Kita juga tata barang-barang ini namanya positive list," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi Media Indonesia, TikTok Indonesia mengungkapkan kekecewaan atas diterbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perusahaan itu menyebut enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop akan dirugikan atas keputusan pemerintah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman (aturan) ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia.
Di satu sisi, perusahaan itu mengaku tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya. (Z-10)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved