Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce TikTok Shop dijadikan sarana transaksi jual beli (berdagang) di Indonesia.
Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid social e commerce seperti TikTok Shop, dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Siap Bangkit Lagi
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9).
Mendag Zulhas mengatakan, pemerintah akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu agar e-commerce tersebut segera menutup platformnya.
HIPPI Dukung Kebijakan Mendag
Menanggapi hal ini, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai kebijakan tersebut sudah tepat untuk melindungi pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang pasar, di era digital saat ini.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman, mengatakan pihaknya sangat memahami langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejatinya menyelamatkan pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang, dari gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: Social Commerce Dilarang, Ini Keuntungan dan Risikonya untuk UMKM Menurut Pakar
“Betul kata Bapak Jokowi, perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar,” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, Kamis, (28/9).
Larangan transaksi langsung di medsos, lanjut Uchy Hardiman, bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital, meskipun aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal, salah satunya merugikan pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM karena banjirnya produk luar.
Tokoh perempuan nasional ini mengaku cukup lama mengamati skema berdagang melalui TikTok Shop, di mana barang produksi dalam negeri sering kali kalah saing dengan produk impor.
Bahkan, tidak sedikit pelaku UMKM mengalami shadow banned atau shadow ban oleh TikTok, sehingga platform asal China ini dapat membatasi atau menyembunyikan visibilitas konten pengguna secara tidak langsung, tanpa memberikan pemberitahuan atau pemberitahuan yang jelas kepada pengguna.
Baca juga: Inilah Keluhan Kreator Konten Bila TikTok dan TikTok Shop Dipisahkan
Parahnya lagi, pihak TikTok tidak akan memberitahukan untuk berapa lama pengguna platform terkena shadow ban ini, karena tindakan shadow bank adalah proses yang otomatis dilakukan oleh algoritma TikTok.
"Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong pembeli,” tutur Uchy Hardiman.
"Itu salah satu alasan pemerintah kenapa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair dan yang pasti melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia," jelas Uchy Hardiman.
DPD HIPPI DKI Jakarta mengingatkan semua pihak akan pentingnya regulasi terkait transformasi digital, yang menurut Presiden Joko Widodo harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat perekonomian yang sudah ada, apalagi menggerus dan atau membunuh ekonomi sebelumnya.
Baca juga: Pengamat : Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru
“Seingat saya, Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR, Jakarta, dan pada acara penutupan B20 Summit Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali, sudah mengingatkan segenap UMKM untuk naik kelas dengan masuk kedalam ekosistem digitalisasi,” ungkap Uchy.
“Perlu dicatat, nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah. Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun, sementara nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun. Coba kalo masuk ekosistem digital Indonesia, dasyat kan,” pungkas Uchy. (RO/S-4)
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Pengecekan SPPBE ini merupakan kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perdagangan.
Kemendag akan mengadakan pameran dagang internasional, Trade Expo Indonesia 2024 ke-39 pada 9-12 Oktober.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved