Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NETV PHK 30 Persen Karyawan

Fetry Wuryasti
14/9/2023 16:46
NETV PHK 30 Persen Karyawan
NETV PKH 30% karyawan(Ist)

PT Net Visi Media Tbk (NETV) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% karyawan mereka, dengan tujuan dalam usaha perbaikan kondisi Perusahaan.

Hal ini disampaikan melalui keterbukaan informasi bursa efek Indonesia (BEI). Sekretaris Perusahaan NETV Ferry menyampaikan perusahaan senantiasa melakukan penyesuaian serta evaluasi atas kegiatan perusahaan dan kebijakan yang dilakukan.

Salah satu aspek evaluasi termasuk antara lain dampak atas perkembangan teknologi dan kebijakan dan peraturan Pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Ajak Korban PHK Temukan Peluang Usaha

Adapun salah satu hasil dari penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian/divisi, dengan tetap memperhatikan prioritas untuk tetap memberikan dampak yang positif bagi Perusahaan dan masyarakat luas.

"Dengan segala pertimbangan, Perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30% dari total karyawan Perusahaan," kata Ferry, Kamis (14/9).

Baca juga: Grab Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawan

Perusahaan menvadari keputusan ini tidak mudah. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, akan memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga memastikan langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha termasuk seluruh anggota grup Perusahaan," kata Ferry. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya