Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi masalah minyak goreng (migor) di Indonesia.
Dia menekankan bahwa antisipasi yang baik diperlukan untuk menghindari potensi berulangnya kelangkaan atau lonjakan harga migor di masa depan.
“Masalah minyak goreng ini rawan akan terjadi lagi. Jadi pemerintah harus berhati-hati jangan sampai salah langkah. Indonesia adalah produsen minyak sawit (crude palm oil/CPO) terbesar, mestinya masalah seperti itu dapat diantisipasi,” ujar Tungkot beberapa waktu lalu.
Dia berpendapat, semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlu belajar dari kasus sebelumnya dan berusaha untuk memperbaiki situasi, serta lebih fokus menyiapkan regulasi dan tata kelola pasar minyak goreng yang baik.
Tungkot menjelaskan, Indonesia adalah produsen dan sekaligus konsumen minyak sawit terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk dan ekonomi akan mendorong peningkatan konsumsi oleofood, khususnya migor.
Berbagai studi mengungkap, pasar minyak nabati dunia akan mengalami excess demand (kelebihan permintaan) setidaknya hingga 2050. Artinya, kenaikan harga minyak sawit dunia sebagaimana yang terjadi pada 2022 ke depan bakal sering terjadi. “Kemungkinan terjadi kelangkaan minyak goreng domestik diperkirakan akan sering terjadi ke depan jika tidak ada perubahan kebijakan,” papar dia.
Harga minyak nabati dunia, termasuk minyak sawit naik signifikan. Berdasarkan data World Bank (2022), harga minyak kedelai naik dari USD 748 per ton pada Januari 2019 menjadi USD 1,957 per ton pada Maret 2022. Pada periode yang sama, harga minyak sawit meningkat dari USD 537 per ton menjadi USD 1,823 per ton. “Peningkatan harga CPO dunia tersebut menyebabkan peningkatan harga minyak goreng di pasar domestik,” ungkap Tungkot.
Dia mengatakan, kenaikan harga itu akan menciptakan dilema antara mengekspor (untuk mencari devisa) dan mengamankan kebutuhan domestik. Dilema tersebut jika tidak dipecahkan berpotensi menimbulkan persoalan politik dan hukum seperti yang terjadi tahun lalu. Solusi untuk dilema itu adalah pembagian tanggung jawab. Korporasi swasta yang menghasilkan minyak goreng sebaiknya jangan dibebani tanggung jawab untuk menjamin penyediaan migor domestik. “Bebaskan ekspor untuk memperoleh devisa dari pasar dunia,” jelas Tungkot.
Untuk memenuhi kebutuhan migor domestik, lanjut dia, khususnya migor untuk masyarakat menengah-bawah (sekitar 50 %dari total konsumsi domestik) sebaiknya menjadi tanggung jawab BUMN (PTPN, ID Food, Bulog). Kapasitas pabrik migor PTPN saat ini sudah mencapai 1,6 juta ton kilo liter (kl), dan berpotensi terus bertambah.
Jika dinilai perlu memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) migor domestik, maka pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk memenuhinya, dimana selisih harga ekspor dengan HET yang ditetapkan ditutup dari dana sawit. Dengan cara demikian, korporasi migor swasta dapat leluasa mengekspor migor ke pasar dunia tanpa ada kewajiban domestic market obligation (DMO). Sedangkan BUMN dapat menjaga ketersediaan migor domestik (migor untuk rakyat). Hal itu perlu diatur selevel peraturan presiden. Selama periode 1971-1990, Indonesia sempat mengadopsi kebijakan semacam itu dan berhasil.
“Dengan cara demikian maka dilema atau trade off migor untuk ekspor vs migor untuk rakyat, yang terjadi selama ini dapat terselesaikan dan tak terulang lagi,” ujar Tungkot.
Tungkot juga menyoroti kebijakan stabilisasi harga migor yang tidak konsisten, yang justru menciptakan ketidakpastian. Kebijakan itu seharusnya didasarkan pada pemahaman yang kuat tentang industri minyak goreng dalam negeri. Mestinya, jika pemerintah ingin mendorong ketersediaan migor dengan harga lebih terjangkau, pungutan ekspor dapat ditingkatkan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha agar lebih cenderung menjual minyak goreng di dalam negeri daripada mengekspornya. (RO/E-1)
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved