Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KONSULTAN desain internasional, 10 Design, bagian dari Egis Group, menghadirkan visi untuk Distrik Barat Bintaro Jaya. Berlokasi di Bintaro Boulevard Tangerang Selatan, 15 kilometer dari pusat bisnis Jakarta, proyek ini akan menjadi gerbang barat menuju kota Bintaro Jaya sebagai pusat perekonomian baru di Jabodetabek. Lahan hijau seluas 36 hektare ditata ulang menjadi kawasan modern yang mendukung konsep gaya hidup berkelanjutan dan sehat serta terhubung dengan lingkungan yang asri.
Rencana induknya menerapkan konsep kota 15 menit untuk memastikan seluruh fasilitas dapat diakses dengan berjalan kaki sehingga penghuni maupun pengunjung menjelajah kota dan menikmati pemandangan serta menciptakan suasana kota yang lebih hidup dan berfokus kepada komunitas. Kawasan itu merupakan perpaduan dinamis antara hunian, bangunan komersial multifungsi, ritel, dan elemen rekreasi yang ditempatkan secara strategis agar mudah dijangkau dan peningkatan aksesibilitas serta mendefinisikan ulang konsep kehidupan perkotaan.
Principal of Master Planning, Peter Barrett, mengatakan bahwa ada kebutuhan yang semakin besar terhadap lingkungan perkotaan yang restoratif dan tangguh, sehingga orang-orang dapat terhubung dan terinspirasi. "Inilah visi yang ingin kami wujudkan untuk distrik barat Bintaro Jaya. Lingkungan berkelanjutan dan inklusif mengintegrasikan penggunaan lahan yang saling melengkapi dengan ruang hijau serbaguna nan luas untuk menciptakan komunitas yang berkesan, bersemangat, dan mandiri sebagai lokasi Anda dapat tinggal di dekat tempat bekerja dengan beragam pengalaman dan aktivitas yang selalu terhubung dengan alam," papar Peter dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: BUMN Jasa Marga Cetak Laba Bersih Rp1,15 Triliun di Semester I 2023
Pada jantung Distrik Barat Bintaro Jaya terdapat The Oval, ruang hijau yang dapat diakses oleh publik dengan hamparan rumput yang luas dan amfiteater lanskap multifungsi. Fungsinya sebagai tempat untuk menyatukan komunitas lokal melalui musik, seni, dan acara. Pengalaman komunitas yang beragam, kafe, restoran, ritel, taman air interaktif, dan karya seni publik menyatu dengan baik, yang akan membuat orang tertarik untuk berjalan-jalan. Jalur pejalan kaki yang ditinggikan dengan pemandangan 360 derajat menjadi penghubung menuju berbagai ruang fungsional, sekaligus menarik pengunjung ke The Oval.
Rencana induk menyajikan serangkaian konsep dengan ruang terbuka hijau, lapangan, dan kawasan taman yang saling terkait untuk membentuk jaringan ruang kota yang saling terhubung. Sungai dan anak sungai yang ada telah dilestarikan, ditata ulang, dan dikembangkan sehingga kesempatan berekreasi, seperti pengalaman bermain air dan jalur pejalan kaki di tepi sungai untuk jogging dan bersepeda, dapat terhubung dengan jalur sepeda Bintaro yang lebih luas.
Baca juga: Lalu Lintas Bandara Dubai Melonjak 50% Lampaui Tingkat Prapandemi
Konsep resiliensi diintegrasikan dalam rencana induk untuk membantu mengurangi dampak yang disebabkan oleh perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Ruang terbuka hijau, termasuk The Oval, dirancang sebagai bagian dari sistem dry pond untuk mengelola air hujan, banjir lokal, dan penyerapan air tanah. Pembangunan infrastruktur penunjang untuk Distrik Barat Bintaro Jaya Barat dimulai dari awal 2023. (Z-2)
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved