Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNDANG-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini membawa dampak positif. Termasuk, bagi sektor properti.
"Melalui UU Ciptaker diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi untuk sektor properti khususnya terkait kepemilikan properti untuk orang asing," kata Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Suroto di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, (3/8).
Suroto mengatakan pemerintah terus menampung aspirasi dari berbagai pihak terkait UU Ciptaker. Teranyar, beleid itu direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Baca juga : Pemerintah akan Batasi Jumlah Kepemilikan Hunian bagi WNA
"Ini dibuat untuk memangkas berbagai aturan yang tidak mendukung kemudahan kegiatan bisnis," papar dia.
Baca juga : Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia
Suroto menyebut berbagai kementerian/lembaga menindaklanjuti UU Ciptaker. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Ini memberikan kemudahan bagi orang asing untuk memiliki hunian dengan persyaratan dokumen keimigrasian antar alain visa, paspor, atau izin tinggal," jelas dia.
Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan dan melindungi ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ikhtiar itu guna menghindari spekulasi properti.
"Pemerintah tetap memberi batasan ketentuan hunian yang dapat dimiliki orang asing melalui PP 18 Tahun 2021," ujar Suroto.
Suroto mengatakan warga negara asing (WNA) dapat membeli hunian berupa rumah tapak kategori mewah dan rumah susun komersial. Namun ada batasan harga minimal, yakni Rp5 miliar untuk rumah tapak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
Sementara itu, harga minimal pembelian rumah tapak bagi WNA di Nusa Tenggara Barat Rp3 miliar. Harga minimal pembelian rumah tapak di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau Rp2 miliar.
"Sedangkan untuk daerah atau provinsi lainnya minimal pembelian dengan harga Rp1 miliar," tutur Suroto.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pembelian rumah susun (rusun). Harga minimal rusun bagi WNA ialah Rp3 miliar untuk wilayah DKI Jakarta dan Rp2 miliar bagi rusun di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Bali.
"Sementara untuk daerah atau provinsi lainnya minimal pembelian rusun seharga Rp1 miliar," ucap Suroto.
Suroto menjelaskan batas kepemilikan rumah tapak ialah satu bidang tanah per orang/keluarga. Luasan maksimal 2.000 meter persegi namun bisa diperpanjang atas izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Syaratnya, memberi manfaat bagi sosial dan ekonomi di sekitarnya. (MGN/Z-8)
Hunian di luar Jakarta lebih terjangkau dan ekonomis bagi kalangan milenial
Tren hunian eksklusif kini cenderung lebih diminati oleh publik
PU-Pera melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat.
Lahan properti hunian tinggal di wilayah Jawa Barat relatif masih terjangkau
Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini sedang menanti petunjuk lebih lanjut mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)
Proyek LPKR sendiri sebagian besar berlokasi di wilayah Barat Jabodetabek, yang terdiri dari produk rumah tapak dan menengah, ruko, serta hunian tingkat tinggi yang siap dihuni.
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Tamansari Bintaro Mansion mengusung konsep Premium Minimalism for Millenial Executive.
Kota Podomoro Tenjo, kota mandiri dan satelit di Barat Jakarta, terus menghadirkan solusi dalam menjawab tingginya permintaan hunian bagi generasi milenial dan properti komersial
Membuka awal 2024, Citraland BSB City Semarang menawarkan tipe hunian modern terbaru itu berada di Cluster Serena Hill yang tertajuk Clavio.
Lokasi Podomoro Park di Bandung Selatan yang strategis membuat unit Avanya Avega memiliki daya tarik sendiri di kalangan investor.
Dharmapuri dipasarkan dengan kekuatan pada pemanfaatan bangunan minimalis di tengah lahan yang luas. Hal ini dibuat agar pemilik dapat meredesain bangunan dan lahan yang belum terbangun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved