Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk segera melakukan terobosan dengan merombak kebijakan insentif pembelian motor listrik (molis) baru agar tidak seret dalam menyalurkan bantuan pemerintah senilai Rp7 juta per unit motor.
Dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak Maret 2023 hingga saat ini atau empat bulan lamanya, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.
"Pemerintah perlu berani melakukan terobosan yang cerdas agar masyarakat mau menggunakan atau beralih ke kendaraan listrik," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (29/7).
Baca juga: Temui Para Pemilik Modal Tiongkok, Jokowi Ingin Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik
Sofyano menyampaikan terobosan tersebut antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif molis baru, lalu membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0% dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat.
Kemudian, pemerintah juga dapat membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup.
Baca juga: BRIN: Era Mobil Bertenaga Hidrogen Mulai di 2030
Sofyano menambahkan minim masyarakat menikmati insentif pembelian molis baru disebabkan minimnya sosialisasi dari pemerintah.
"Serta, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat.
"Ini menyebabkan timbulnya keraguan pada masyarakat terhadap bagaimana nasib kendaraan listrik mereka jika mengalami masalah
Selain itu, Direktur Puskepi itu menyinggung minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik. Sepertinya belum masifnya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah.
"Hal ini yang belum terlihat secara jelas soal layanan purna jual dan bengkel service kendaraan listrik yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air," ucapnya. (Ins/Z-7)
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses purnajual, perawatan motor listrik, hingga pembelian motor listrik Alva.
IMOTO berencana untuk memproduksi 1.000 unit Vision.ev setiap bulan mulai dari kuartal pertama tahun 2025.
Motor listrik menghasilkan torsi instan yang dapat menyebabkan akselerasi langsung, sehingga pengendara perlu mengontrol kecepatan melalui pegangan gas.
Antusiasme masyarakat terhadap alat transportasi ramah lingkungan cukup besar, terutama motor listrik.
Sepeda motor listrik Sunra Future hadir dengan performa unggulan, mampu menempuh jarak sejauh 115 kilometer pada kecepatan stabil 40 km/jam.
Saat ini mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Beragam insentif fiskal dan prosedural pun digelontorkan pemerintah, melalui Bea Cukai untuk menarik investasi dan peningkatan daya saing industri di KEK Nongsa Digital Park
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved