Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemegang saham kendali maupun jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk bersama-sama mengganti kerugian perusahaan. Itu merupakan perintah tertulis yang dilayangkan otoritas kepada Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (4/7).
Perintah tertulis itu ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu, Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Herry Wongso selaku Direktur.
Baca juga : Fakta dan Kronologi Dicabutnya Izin Asuransi Kresna Life
Pemberian perintah tertulis tersebut merupakan upaya dari OJK untuk melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung. Itu juga merupakan kewenangan otoritas berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis.
Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 lantaran hingga batas akhir status pengawasan khusus, risk based capital (RBC) Kresna Life tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life
Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha ditetapkan. (Z-4)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan banding atas putusan pembatalan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang dikeluarkan oleh PTUN pada Februari lalu.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak mampu menutupi defisit keuangan.
Sebab sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan
Perusahaan yang telah gagal bayar premi dana asuransi yang telah jatuh tempo, malah diperbolehkan menjaring korban baru.
Berdasarkan polling Populix 2024, meskipun 94,4% orang tua menyadari pentingnya menyiapkan dana pendidikan sejak dini, hampir separuh di antaranya belum mulai mempersiapkannya.
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance) meluncurkan tagline baru 'Melindungi dengan Pasti, Mendampingi dengan Hati'.
Ketidakpastian hidup, termasuk risiko penyakit kritis, dapat menjadi tantangan besar bagi individu maupun keluarga, terutama di tengah meningkatnya biaya pengobatan.
Gaya hidup sehat dan disiplin perencanaan keuangan merupakan langkah sederhana namun penting untuk mewujudkan hari esok yang lebih baik.
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved