Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni mendatang. Komponen gaji ke-13 ini akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 ini akan membantu para pegawai pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Pasalnya, bulan Juni mendatang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Baca juga: Minat Daftar CPNS? Ini Besaran Gaji PNS 2021
Adapun teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Kesalahan Teknis, Gaji PNS Bandar Lampung Belum Cair
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (Z-10)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved