Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Akhirnya! Gaji ke 13 PNS Cair Juni, Ini Besarannya

Aji Nugrahanto
29/5/2023 14:55
Akhirnya! Gaji ke 13 PNS Cair Juni, Ini Besarannya
Ilustrasi pencairan gaji PNS ke-13 yang cair Juni 2023(Ist)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni mendatang. Komponen gaji ke-13 ini akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, pencairan gaji ke-13 ini akan membantu para pegawai pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Pasalnya, bulan Juni mendatang bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Baca juga: Minat Daftar CPNS? Ini Besaran Gaji PNS 2021

Adapun teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Kesalahan Teknis, Gaji PNS Bandar Lampung Belum Cair

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Gaji Pokok PNS

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya