Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Hendrik H Sitompul mengungkapkan selain tujuh sektor industri yang menerima harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (MMBTU), ada sektor lain yang meminta untuk mendapatkan gas murah.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri disebutkan, penetapan HGBT diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
"Saya pastikan di luar tujuh sektor ini, ada industri yang membutuhkan HGBT. Contohnya, tekstil, mereka menjerit karena tidak mendapatkan HGBT," kata Hendrik.
Baca juga : Gas Bumi Miliki Peran Strategis pada Masa Transisi Energi
Ini disampaikan dirinya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (11/4).
Hendrik mengatakan pentingnya industri lain mendapat HGBT, selain tujuh sektor tersebut, untuk menggerakan keberlangsungan usaha industri dalam negeri yang luas cangkupannya.
Baca juga : ESDM: Gas Bumi Jadi Modal Menuju Energi Terbarukan
"Industri lain juga membutuhkan HGBT, industri-industri harus tumbuh supaya ada efek domino yang bergerak bagi ekonomi kita," ucap Politikus Demokrat itu.
Hendrik meminta pemerintah untuk mengevaluasi tujuh sektor yang menerima HGBT apakah sudah menunjukkan kinerja positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional atau belum.
"Apakah pemberian harga (gas murah) ini tepat sesuai yang ditetapkan? Karena di luar tujuh sektor ini ada yang membutuhkan HGBT," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends menjelaskan banyak industri di daerah yang belum menerima HGBT. Ditambahkannya, ada industri di Jawa Barat mengalami pengurangan kuota HGBT dengan kisaran 83-90%. Lalu, di Jawa Timur hingga 80%.
"Banyak nanti industri yang gulung tikar kalau modelnya begini. Di Jawa Barat, menumpuk industri yang mendapat pengurangan kuota HGBT," sebutnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta ada evaluasi dari pemerintah terkait implementasi pemanfaatan HGBT kepada industri dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito mengakui dari evaluasi yang dilakukan pihaknya bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI), ada industri yang tidak maksimal memanfaatkan insentif gas murah tersebut.
Seperti industri baja yang menyerap gas bumi hanya 32,55 billion bristh thermal unit per day (bbutd) atau setara 42,89% dari alokasi sebesar 75,89 bbtud hingga Desember 2022.
"Dari evaluasi yang kami lakukan, memang ada yang belum optimal dan kami soroti soal ini," ujarnya.
Secara umum, tujuh industri penerima HGBT menyerap gas bumi sebesar 81,38% dari total alokasi 1.253,36 bbtud. Terdapat industri yang menorehkan catatan positif serapan gas bumi yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia dan keramik hingga akhir 2022.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menambahkan, ada penurunan setoran negara dari tujuh industri penerima HGBT di 2020. Dari Rp15,8 triliun di 2019, menyusut 19% menjadi Rp12,72 triliun di 2020.
Industri karet dan keramik tercatat mengalami pertumbuhan pajak yang positif di 2020. Sedangkan, lima sektor industri penerima HGBT mengalami pertumbuhan pajak yang negatif.
"Hal tersebut kita ketahui bersama karena dampak pandemi covid-19 di 2020 dan ada kesenjangan HGBT pada saat implementasi," pungkasnya. (Z-5)
KETUA Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, menyambut baik langkah pemerintah yang bakal meneruskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6/mmbtu untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri
Pemerintah melanjutkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2020.
Kesepakatan kerja sama gas bumi ini terdiri dari 27 Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), 2 Memorandum of Understanding (MoU) dan 1 Novasi.
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bareskrim mengagendakan pemanggilan 6 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS Kementerian ESDM tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved