Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk jatah libur pekerja sebanyak 2 hari dalam satu pekan tetap diberlakukan. Oleh karena itu, Kemenaker meminta kepada para pekerja untuk tidak khawatir terkait UU Cipta Kerja ini.
"Untuk Perppu Cipta Kerja yang sekarang sudah menjadi undang-undang, menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3).
Menurut Indah, aturan libur atau waktu istirahat akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Ia mengatakan, waktu tersebut dapat disesuaikan dan tidak harus Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.
Baca juga : Manfaat Perlindungan PMI Terus Ditingkatkan, Tanpa Kenaikan Iuran
"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang hari liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya tidak apa-apa, harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu tidak apa-apa selagi itu sesuai dengan PKB dan disepakati oleh para pekerja juga," ujarnya.
Indah mengungkapkan, terkait waktu libur ini sudah sering dipertanyakan kepada pihaknya. Menurutnya, banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu.
Baca juga : Menaker Minta Para Pegawai Kemanaker Tetap Produktif Selama Ramadan
Walaupun begitu, Ia menegaskan, ketentuan tersebut tetap tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama tujuh hari tujuh malam.
"Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam tidak berhenti dan tidak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja atau buruhnya," ucap Indah. (Z-5)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved